Pemerintah Siapkan Rp12 Triliun untuk BSU 2026, 13,3 Juta Buruh Bakal Terima Rp900 Ribu
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kepada 13,3 juta buruh dengan total bantuan Rp900 ribu per pekerja, diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Anggaran yang disiapkan hampir Rp12 triliun, namun tanggal pasti pencairan masih menunggu rampungnya PMK dan aturan teknis.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh di seluruh Indonesia pada 2026. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada kuartal IV 2026, sekitar Oktober hingga Desember. Setiap pekerja yang terdaftar akan menerima dana Rp300 ribu per bulan, yang diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900 ribu per pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa skema penyaluran kali ini membutuhkan alokasi anggaran negara yang cukup besar. "Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Meski jadwal penyaluran ditargetkan mulai Oktober 2026, tanggal pasti pencairan uang bantuan ke rekening pekerja masih menunggu kelengkapan payung hukum. Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) beserta aturan teknis pendukung lainnya. "Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," ujar Airlangga.
Airlangga menerangkan rencana penggelontoran BSU 2026 ini diputuskan usai pembahasan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti deretan program bantuan sosial prioritas pada akhir tahun. Pemerintah sebelumnya juga menjalankan program BSU pada 2025 yang menargetkan 15 juta pekerja dengan bantuan sebesar Rp600 ribu yang dicairkan sekaligus untuk periode Juni-Juli 2025.
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Pada 2025 lalu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program tersebut yang disalurkan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025; berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah; bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri; serta tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)