DBH Migas Siak Diproyeksi Rontok Jadi Rp36 Miliar, Audiensi Bupati dan Kemenkeu Berakhir Buntu
Audiensi Bupati Siak Afni Zulkifli dengan Plt Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti terkait anjloknya DBH Migas berakhir deadlock tanpa solusi konkret. Proyeksi DBH Migas Siak 2027 merosot dari Rp600 miliar menjadi Rp36 miliar, sementara utang kurang bayar pusat ke daerah mencapai Rp70 triliun sejak 2023 dan hanya dialokasikan Rp4 triliun.
Pertemuan antara Bupati Siak Afni Zulkifli dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti terkait merosotnya alokasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi berakhir tanpa kesepakatan. Audiensi yang digelar Senin (5/10) itu hanya mengupas akar persoalan tanpa menghasilkan solusi konkret bagi daerah.
"Jadi bisa dikatakan agak deadlock, hanya bisa menerima tanpa tahu solusinya itu seperti apa," ujar Afni melalui akun Instagram pribadinya @afni.zulkifli pada Senin (5/10). Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak.
Dalam forum itu, Afni mempertanyakan proyeksi DBH Migas Kabupaten Siak pada 2027 yang merosot tajam. Alokasi yang sebelumnya pernah menembus Rp600 miliar diproyeksikan anjlok menjadi hanya Rp36 miliar pada tahun depan.
Penyusutan drastis itu tidak lepas dari postur APBN 2027. Kemenkeu menjelaskan pemerintah pusat dan DPR RI hanya menyetujui total pagu DBH sebesar Rp63,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler, sedangkan porsi untuk mencicil utang kurang bayar kepada daerah hanya dipatok Rp4 triliun.
Angka pelunasan itu dinilai sangat timpang dari total kewajiban utang pusat yang mencapai Rp70 triliun sejak 2023. Alokasi terbatas Rp4 triliun kemudian dibagi secara proporsional ke berbagai daerah penghasil. Menurut Afni, dari kucuran tersebut Kabupaten Siak hanya menerima pelunasan tunggakan sebesar Rp143 miliar.
Selain persoalan DBH Migas, Afni juga menyoroti kondisi fiskal daerah akibat penarikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja daerah ke pusat. Meski di atas kertas Kabupaten Siak mendapat surplus sekitar Rp10 miliar dari kebijakan itu, realisasinya mereka tetap kehilangan alokasi hingga Rp100 miliar.
Keuangan daerah kian terjepit karena Pemerintah Kabupaten Siak masih harus menanggung utang lebih dari Rp300 miliar kepada pihak ketiga atas proyek yang telah rampung, termasuk tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai selama dua bulan. Afni mengungkap Kemenkeu sempat menawarkan pemanfaatan program pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI untuk mendanai infrastruktur, namun tawaran itu ditolak karena daerah tidak mungkin mengambil utang baru ketika tagihan sebelumnya belum terlunasi.
Afni juga mempertanyakan asas keadilan dalam skema pembagian porsi kekayaan alam. Ia menyoroti pembagian hasil lifting migas yang dinilai timpang, di mana Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil hanya menerima porsi 6,5 persen, sedangkan 84 persen sisanya disetorkan ke pemerintah pusat. "Kami akan terus berjuang semampu kami untuk meyakinkan bahwa DBH Migas ini adalah jantungnya sumber pendapatan daerah," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Nufransa Wira Sakti menyatakan pertemuannya dengan Bupati Siak juga membahas alternatif skema pembayaran kurang bayar DBH melalui operator investasi pemerintah yang telah direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran tersebut karena aturan mengenai skema itu masih dalam tahap pembahasan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)