Sopir Taksi di Jakut Ditikam Saat Istirahat, Pelaku Ditangkap Warga dan Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menangkap MS (26) yang menusuk leher sopir taksi MUK (37) saat korban beristirahat di mobil terparkir di Jalan Trambesi, Pademangan Timur, Selasa sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mengalami luka serius di leher dan dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke polisi. Pelaku dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menangkap seorang pria berinisial MS (26) yang diduga menusuk leher sopir taksi berinisial MUK (37). Peristiwa itu terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam mobil yang terparkir di Jalan Trambesi, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kanit Reskrim Pademangan Iptu Rulli Siregar menyatakan bahwa korban mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan tersebut. Menurutnya, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau hingga melukai leher bagian kanan. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian itu. Warga kemudian membawa MS ke Polsek Pademangan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di lokasi. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa kamera pemantau di sekitar lokasi, dan memasang garis polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit obeng, tas kecil, dan buku primbon milik pelaku. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami modus dan motif di balik aksi pidana tersebut. Penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui latar belakang perbuatan pelaku.
MS dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai delapan tahun penjara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)