Remaja Prancis di Singapura Dikenakan Denda Akibat Menjilat Sedotan Mesin Jus
Seorang remaja Prancis berusia 19 tahun, Didier Gaspard Owen Maximilien, didenda 600 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) oleh pengadilan Singapura karena menjilat sedotan dari mesin jus iJooz dan mengembalikannya ke dispenser. Aksi yang direkam dan diunggah ke Instagram itu viral dan memicu keresahan publik. Maximilien mengaku bersalah atas tuduhan mengganggu ketertiban umum. Mesin tersebut harus mengganti 500 sedotan senilai 5 dolar Singapura. Pengadilan mempertimbangkan usia muda dan penyesalan pelaku dalam menjatuhkan hukuman denda.
Seorang remaja asal Prancis berusia 19 tahun, Didier Gaspard Owen Maximilien, dijatuhi denda sebesar 600 dolar Singapura atau sekitar Rp8 juta oleh pengadilan Singapura. Hukuman ini terkait aksinya menjilat sedotan dari mesin jus otomatis iJooz dan mengembalikannya ke tempat semula. Peristiwa itu terjadi di Goldhill Centre dan videonya viral di media sosial.
Maximilien menghadapi dakwaan mengganggu ketertiban umum dan perbuatan merusak. Ia telah mengaku bersalah atas dakwaan gangguan ketertiban. Video yang diunggah ke akun Instagramnya memperlihatkan dirinya menjilat sedotan, lalu memasukkannya kembali ke dispenser. Meskipun sedotan tersebut kemudian diambil lagi oleh Maximilien, warganet merasa geram karena tempat penyimpanan sedotan menjadi terkontaminasi.
Akibat aksi nakal tersebut, pihak iJooz terpaksa mengganti seluruh sedotan di dalam dispenser. Total ada 500 sedotan yang diganti, dengan nilai sekitar 5 dolar Singapura atau sekitar Rp70 ribu. Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Maximilian Chew yang menilai denda sudah cukup mengingat usia pelaku yang masih muda dan keadaan kasus.
Pengacara Maximilien menyampaikan bahwa sedotan yang terkontaminasi tidak digunakan oleh siapa pun. Ia juga menjelaskan bahwa Maximilien awalnya hanya bermain-main, namun sayangnya video tersebut disebarluaskan oleh seseorang dari lingkaran pertemanannya hingga akhirnya viral dan menimbulkan keresahan publik. Sang pengacara menambahkan bahwa Maximilien sangat menyesali perbuatannya.
Orang tua Maximilien dikabarkan telah menasihati putranya dan berkomitmen untuk memastikan denda tersebut dibayar. Hakim distrik Kelly Ho menyatakan bahwa hukuman percobaan atau hukuman berbasis komunitas biasanya menjadi pilihan pertama untuk pelaku seusia Maximilien. Namun, karena kesulitan praktis dan logistik, hakim setuju bahwa denda adalah hukuman yang pantas dan menyetujui angka yang diajukan pihak pembela.
Pihak penuntut tidak meminta ganti rugi dalam kasus ini. Untuk pelanggaran ketertiban umum, Maximilien sebenarnya menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan, denda maksimal 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp28 juta), atau keduanya. Namun, dengan pertimbangan usia dan penyesalan, denda yang dijatuhkan lebih ringan dari maksimum.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0