Puluhan Mahasiswa Kepung PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan menuntut hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Aksi berlangsung tertib dan tidak mengganggu lalu lintas. PN Jaksel dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis dan Jumat (28/8) sore terkait dua permohonan praperadilan Febrie yang berkaitan dengan penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Kejagung.

Aug 31, 2026 - 03:26
Updated: 2 months ago
0
Puluhan Mahasiswa Kepung PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Puluhan Mahasiswa Kepung PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Jakarta – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis sore, menuntut majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Aksi ini berlangsung menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari yang sama.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para mahasiswa mulai berkumpul sejak pukul 15.30 WIB. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan terhadap praperadilan Febrie. Dalam orasinya, mereka mendesak hakim agar secara tegas menolak permohonan yang diajukan Febrie.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib di depan Gedung PN Jakarta Selatan. Arus lalu lintas di Jalan Harsono RM, tepatnya di depan gedung pengadilan, tetap lancar dan tidak terjadi kemacetan. Petugas kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi serta mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan kendaraan.

PN Jaksel dijadwalkan membacakan putusan atas dua permohonan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis dan Jumat (28/8) sore. Perkara pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, yang berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, pada Jumat (28/8), sidang perdana untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan digelar dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Kedua permohonan praperadilan ini diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Permohonan pertama Febrie berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Adapun permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Keputusan hakim praperadilan nantinya akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User