Polisi Grebek Rumah di Sijunjung, Pria 48 Tahun Diciduk dengan Sabu dan Timbangan Digital
Unit Reskrim Polsek IV Nagari menangkap pria berinisial RDS (48) alias Deni di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Dari penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, timbangan digital, alat isap, dan dua unit ponsel. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Unit Reskrim Polsek IV Nagari menangkap seorang pria berinisial RDS (48) alias Deni yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (15/10) malam.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu berukuran sedang, timbangan digital, alat isap sabu, serta dua unit telepon seluler. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat jorong dan warga setempat.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Ikhsan, didampingi Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai sekitar pukul 19.00 WIB.
"Setelah mengumpulkan informasi, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.15 WIB. Dalam operasi tersebut, RDS diamankan karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika," kata Ikhsan, Jumat (16/10).
Menurut Ikhsan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/57/X/2026/SATRESNARKOBA/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 15 Oktober 2026. Saat penggeledahan, petugas menyita dua paket kristal putih yang diduga sabu dan sebuah timbangan digital.
Selain itu, polisi menemukan dua set alat isap sabu atau bong serta dua unit telepon seluler merek Infinix dan Oppo berwarna emas. Petugas juga mengamankan satu plastik klip berisi sejumlah kantong plastik kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pembagian narkotika ke dalam paket-paket kecil.
Seluruh barang bukti bersama RDS selanjutnya dibawa ke Mako Polsek IV Nagari sebelum dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi administrasi dan berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum. Atas dugaan perbuatannya, RDS terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sijunjung. Meski demikian, status RDS tetap sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)