Polisi Ungkap Modus Baru Narkoba di Padang Pariaman, Transaksi Tanpa Tatap Muka Lewat E-Wallet

Peredaran narkotika di Padang Pariaman berubah total. Pengedar kini memakai modus dead drop dengan memfoto lokasi barang dan bertransaksi lewat e-wallet seperti DANA dan GoPay. Polisi menyita 59,3 kilogram ganja dan 48,15 gram sabu dari 20 perkara sepanjang Agustus-Oktober 2026. Masyarakat diminta aktif membantu memutus rantai peredaran.

Oct 15, 2026 - 16:02
Updated: 15 hours ago
0 0
Polisi Ungkap Modus Baru Narkoba di Padang Pariaman, Transaksi Tanpa Tatap Muka Lewat E-Wallet
Polisi Ungkap Modus Baru Narkoba di Padang Pariaman, Transaksi Tanpa Tatap Muka Lewat E-Wallet

Peta peredaran narkotika di Kabupaten Padang Pariaman mengalami perubahan signifikan. Transaksi tatap muka di tempat gelap dan aliran dana lewat bank konvensional kini nyaris ditinggalkan para pelaku. Sebagai gantinya, jaringan pengedar beralih ke modus dead drop atau menempel foto lokasi barang serta pembayaran melalui dompet digital.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Irhaz Murad, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, narkoba sudah menyebar masif hampir di seluruh wilayah dari 11 kecamatan yang masuk hukum Polres Padang Pariaman.

Dari penindakan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman sepanjang Agustus hingga Oktober 2026, terungkap taktik baru para bandar. Ganja yang dipasok dari Aceh dan sabu dari Riau tidak lagi diserahkan langsung. Penjual cukup meletakkan paket di titik tertentu, memfoto lokasinya, lalu mengirim gambar itu kepada pembeli untuk diambil sendiri.

Pembayaran pun sepenuhnya beralih dari transfer bank konvensional ke platform e-wallet seperti DANA dan GoPay. Langkah ini dilakukan guna menyamarkan jejak kepemilikan rekening. Modus yang disebut invisible transaction itu diakui kepolisian menjadi tantangan berat dalam operasi tangkap tangan di lapangan.

"Para pelaku melakukan transaksi tanpa pernah bertatap muka. Narkoba diletakkan di suatu tempat, lalu penjual memfotokan posisinya kepada pembeli untuk diambil. Transaksinya pun tidak menggunakan rekening bank, melainkan e-wallet. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam melakukan penindakan," jelas AKP Irhaz Murad.

Meski menghadapi skema transaksi digital yang rumit, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil memproses 20 perkara dari 19 Laporan Polisi selama periode Agustus-Oktober 2026, termasuk menuntaskan tunggakan kasus sebelumnya. Dari rangkaian penindakan itu, polisi menyita barang bukti jumbo berupa 59,3 kilogram ganja atau 59.337,34 gram dan 48,15 gram sabu.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, barang haram dari jalur lintasan Aceh dan Riau tersebut sedianya disiapkan untuk mengguyur pasar Padang Pariaman dan Kota Padang. Transformasi modus yang makin anonim membuat kepolisian menggeser fokus strategi penindakan.

Keterlibatan aktif masyarakat di tingkat nagari kini menjadi kunci utama untuk meretas jaringan tertutup ini. Polres Padang Pariaman mengimbau warga agar lebih jeli mengamati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, seperti orang asing yang sering memfoto titik-titik terpencil atau menyembunyikan barang di fasilitas umum.

"Dengan modus operandi yang telah berubah, informasi dari masyarakat dan berbagai pihak sangat kami perlukan agar polisi dapat bergerak cepat memutus rantai peredaran gelap ini," pungkas Kapolres.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User