Pemuda di Padang Ditangkap Usai Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Baju Baru
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pemuda berinisial PAP (20) yang diduga mencuri komponen instalasi listrik di sebuah ruko di Padang. Kerugian korban mencapai Rp20 juta. Uang hasil penjualan kabel tembaga sebesar Rp300 ribu digunakan tersangka untuk membeli dua kemeja dan dua celana jeans. Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F KUHP.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana atas dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko di Kota Padang. Pelaku diduga mencuri sejumlah komponen instalasi listrik yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp20 juta.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Padang. Operasi dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Klewang.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Korban, Dendy Yusmarino, baru menyadari kejadian tersebut pada Selasa (26/5) saat hendak membersihkan ruko. Saat itu, korban berniat memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, namun alat tersebut tidak berfungsi karena aliran listrik padam. Setelah memeriksa panel listrik di beberapa lantai, korban mendapati seluruh komponen penting di dalam panel telah hilang.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta. Laporan kemudian diterima Polresta Padang dengan nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah menjual kabel tembaga hasil curian seharga Rp300 ribu. Menurut Kompol M. Yasin, uang tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan penting, melainkan untuk membeli dua helai kemeja dan dua helai celana jeans.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua kemeja dan dua celana jeans yang diduga dibeli dari hasil penjualan barang curian. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. PAP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)