Pemkot Jakarta Utara Petakan Titik Rawan Tawuran dan Konflik Sosial

Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Forkopimko menggelar forum diskusi untuk memetakan potensi kerawanan tawuran dan konflik sosial. Langkah ini sebagai dasar penyusunan antisipasi agar aksi tawuran yang menimbulkan korban jiwa tidak terulang. Dibentuk lima satgas terpadu, serta pendataan dan pembinaan anak muda yang terlibat.

Aug 12, 2026 - 00:09
Aug 12, 2026 - 00:09
 0
Pemkot Jakarta Utara Petakan Titik Rawan Tawuran dan Konflik Sosial
Pemkot Jakarta Utara Petakan Titik Rawan Tawuran dan Konflik Sosial

Pemerintah Kota Jakarta Utara mengambil langkah strategis dengan memetakan potensi kerawanan tawuran dan konflik sosial di wilayahnya. Pemetaan ini dilakukan melalui forum diskusi terpumpun yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara pada Kamis. Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, menegaskan bahwa seluruh potensi kerawanan akan dipetakan secara detail sebagai dasar penyusunan langkah antisipasi, agar aksi tawuran yang berujung kematian tidak kembali terjadi.

Rencana aksi ini akan dilaksanakan secara bersama-sama hingga ke tingkat paling bawah, mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu sebagai respons atas maraknya aksi tawuran yang telah menimbulkan korban jiwa dan keresahan di masyarakat. Iyan menyebut beberapa kejadian yang terjadi sangat memprihatinkan dan berharap kejadian tersebut menjadi yang terakhir di Jakarta Utara.

"Karena itu kami membutuhkan komitmen dan niat yang sama dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan," ujar Iyan. Selain penegakan hukum, rapat koordinasi tersebut juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat tawuran. Pendampingan akan dilakukan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Suku Dinas Sosial, dan instansi terkait agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Dewan Kota Jakarta Utara, Saipul Abu Gozali, menilai kegiatan pencegahan selama ini sering kali tidak tepat sasaran karena belum menyentuh aktor utama tawuran. Ia mengusulkan penguatan peran pengurus RT dan RW dalam melakukan pendataan warga secara proaktif. "Perlu ada identifikasi dan pendataan mendetail terhadap anak muda usia sembilan hingga 17 tahun di setiap wilayah. Kami mengusulkan agar mereka didata dan didokumentasikan identitasnya oleh aparat," kata Saipul.

Menurutnya, langkah itu bertujuan memberikan efek jera dan pesan peringatan bahwa identitas mereka telah dikantongi pihak berwenang, seperti Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Dengan pengawasan yang mendetail, diharapkan timbul rasa segan bagi para pemuda untuk melakukan tindak pidana karena mereka tahu sedang diawasi secara intensif.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan Forkopimko Plus Jakarta sepakat membentuk lima satuan tugas yang akan bekerja mencegah terjadinya aksi tawuran dan konflik sosial. Kelima satgas tersebut terdiri dari Satgas Deteksi, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), dan Satgas Bantuan. Masing-masing satgas memiliki fungsi berbeda, mulai dari deteksi dini wilayah rawan, edukasi kepada pelajar dan pemuda, patroli rutin, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, hingga pemberian layanan kesehatan serta trauma healing bagi korban maupun pelaku di bawah umur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0