IESR Desak Regulasi AI dan Data Center Dipercepat, Soroti Polemik Proyek Jatiluhur

IESR mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi AI dan data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan. Polemik penghentian proyek data center di Jatiluhur dinilai menunjukkan Indonesia belum punya aturan main memadai di tengah gelombang investasi data center dan AI.

Oct 06, 2026 - 12:02
Updated: 17 hours ago
0 0
IESR Desak Regulasi AI dan Data Center Dipercepat, Soroti Polemik Proyek Jatiluhur
IESR Desak Regulasi AI dan Data Center Dipercepat, Soroti Polemik Proyek Jatiluhur

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pemerintah perlu mempercepat penerbitan regulasi yang mengatur batasan keamanan kecerdasan buatan (AI) sekaligus pusat data atau data center. Regulasi tersebut dinilai penting agar standar lingkungan, sosial, dan energi bisa dijadikan syarat perizinan setiap proyek.

"Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah," ujar Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa, Jumat (2/10).

Menurut Fabby, kasus penghentian proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat, menjadi cerminan bahwa Indonesia belum memiliki aturan main yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi data center dan AI. Padahal kebutuhan listrik untuk sektor ini diproyeksikan terus melonjak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 bisa menembus lebih dari 2 GW. Sementara PLN memproyeksikan kebutuhan listrik data center dapat mencapai 25 GW pada 2035.

Karena itu, IESR mendesak pemerintah pusat, khususnya Komdigi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satunya menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.

IESR juga mendorong kewajiban bagi seluruh data center di Indonesia untuk menggunakan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop). Tujuannya agar operasional data center tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian.

"Mewajibkan seluruh data center di Indonesia menggunakan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop), agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian," kata Fabby, melansir Antara.

Selain itu, IESR meminta pemerintah menetapkan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta standar efisiensi perangkat IT yang mampu menurunkan konsumsi energi seluruh data center. Pemerintah juga dinilai perlu mewajibkan penggunaan energi terbarukan secara langsung, minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040, baik melalui pembangkit di lokasi maupun kontrak pembelian listrik energi terbarukan, bukan sekadar sertifikat.

Menurut Fabby, kewajiban itu sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025) yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36-40 persen pada 2040. Sebagai sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan permodalan kuat, data center semestinya mampu mencapai target tersebut lebih awal, bukan justru membebani pencapaian target nasional.

"Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan. Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah," ujar Fabby menambahkan.

IESR menyatakan siap mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun standar data center hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User