Pandu Sjahrir Buka Suara soal Saham di Supra Sekuritas yang Kena Sanksi OJK
Pandu Sjahrir menegaskan kepemilikan sahamnya di PT Supra Sekuritas Indonesia bersifat minoritas dan pasif. Ia menyatakan tak terlibat dalam operasional maupun pengambilan keputusan perusahaan yang terkena sanksi OJK terkait dugaan manipulasi saham tersebut.
Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir angkat bicara mengenai kepemilikan sahamnya secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan manipulasi saham. Melalui pernyataan di akun Instagram pribadinya @pandusjahrir pada Kamis (29/10), Pandu menegaskan bahwa posisinya di perusahaan tersebut hanya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif.
Pandu menjelaskan bahwa dirinya telah berinvestasi di sejumlah perusahaan sejak puluhan tahun lalu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, sebagian besar investasi tersebut menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas yang tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Ia menegaskan tidak memiliki peran dalam operasional harian, jajaran direksi, maupun komisaris Supra Sekuritas. Pandu juga menyatakan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan, termasuk yang menjadi sorotan pemberitaan Bloomberg.
"Tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg," ujarnya.
Pandu mengibaratkan kepemilikan saham di sebuah perusahaan tidak otomatis menjadikan seseorang bagian dari manajemen. Ia mencontohkan bahwa setiap orang bisa memiliki saham bank tanpa berarti menjadi bagian dari pengelola bank tersebut.
Terkait kasus yang menimpa Supra Sekuritas, Pandu menyatakan dukungannya terhadap transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Ia mendukung OJK dan otoritas terkait untuk menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik melanggar aturan.
"Oleh sebab itu komitmen saya tetap sama: dukung terus transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal. Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali," tulisnya.
Menurut Pandu, status kepemilikan saham harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Ia menilai temuan dan sanksi yang diumumkan OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan semestinya ditangani melalui proses regulasi yang berlaku.
Pandu juga mengapresiasi sikap kritis media, namun meminta agar persoalan dipahami secara utuh dan komprehensif. Sebelumnya, Bloomberg melaporkan dalam laporan eksklusif pada Kamis (29/10) bahwa Pandu memiliki 27,5 persen saham Supra Sekuritas secara tidak langsung melalui PT Asha Artha Sehati. Berdasarkan catatan perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu memiliki 99,99 persen saham Asha Artha Sehati.
Bloomberg menyebut Supra Sekuritas merupakan perusahaan yang diduga dirujuk OJK dengan inisial "SS" saat regulator mengumumkan sanksi terhadap sejumlah entitas terkait kasus dugaan manipulasi saham sejumlah emiten, salah satunya PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA). Laporan tersebut juga menyatakan tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA yang dilakukan perusahaan sekuritas tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)