Komdigi Buka Suara soal Shadowban, Masyarakat Diminta Manfaatkan Jalur Banding Platform

Komdigi menegaskan masyarakat yang merasa kontennya terkena shadowban dapat mengajukan pengaduan dan banding melalui mekanisme platform. Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Komdigi Marolli Jeni Indrarto menyatakan sistem rekomendasi dan moderasi konten dikelola platform, sementara Komdigi fokus pada pelanggaran hukum dan risiko disinformasi. Platform juga didorong lebih transparan soal algoritma.

Oct 29, 2026 - 12:02
Updated: 9 hours ago
0
Komdigi Buka Suara soal Shadowban, Masyarakat Diminta Manfaatkan Jalur Banding Platform
Komdigi Buka Suara soal Shadowban, Masyarakat Diminta Manfaatkan Jalur Banding Platform

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan respons terkait keluhan masyarakat yang merasa konten kritik atau pendapatnya mengalami penurunan jangkauan, atau yang sering disebut shadowban. Menurut Komdigi, pengguna yang mengalami kondisi tersebut dapat mengajukan pengaduan dan banding melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing platform media sosial.

Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Komdigi, Marolli Jeni Indrarto, menjelaskan bahwa sistem rekomendasi dan moderasi konten sepenuhnya berada di bawah pengelolaan platform. Oleh karena itu, penanganan keluhan mengenai jangkauan konten maupun keputusan moderasi menjadi kewenangan platform melalui jalur yang telah mereka sediakan.

"Jika masyarakat merasa konten, kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," ujar Marolli.

Meski demikian, Marolli tidak secara langsung mengonfirmasi bahwa penurunan jangkauan konten yang dialami pengguna merupakan praktik shadowban. Ia menegaskan bahwa Komdigi lebih berfokus pada penanganan pelanggaran hukum serta risiko penyebaran disinformasi yang berpotensi berdampak pada masyarakat.

"Karena sekali lagi, sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform. Nah, Komdigi ini adalah fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko tadi yang berpotensi terjadinya disinformasi di masyarakat ya," tambahnya.

Shadowban sendiri merupakan kondisi ketika pengguna merasa jangkauan kontennya dibatasi sehingga unggahan tidak banyak menjangkau pengikut atau audiensnya. Marolli pun mendorong platform agar lebih transparan dalam menjalankan proses bisnisnya, terutama terkait algoritma. Menurutnya, pengguna berhak mengetahui ketika konten mereka terkena tindakan, termasuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme yang digunakan platform.

"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana algoritma kemudian memengaruhi informasi yang mereka terima, jadi kalau misalkan terkait algoritma biar kita sama-sama paham bahwa ini juga ada peran platform dan juga behavior di dalam masyarakat dalam mengkonsumsi media, terutama media sosial," ungkap Marolli.

Ia juga mengingatkan bahwa konten yang muncul di media sosial tidak selalu mencerminkan kondisi sosial secara utuh. Pasalnya, algoritma platform turut menentukan informasi yang diterima pengguna dengan memilih dan merekomendasikan konten berdasarkan aktivitas, minat, serta interaksi. Karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis dengan memeriksa kembali informasi yang diterima sebelum memercayai maupun menyebarkannya.

"Kami menekankan bahwa informasi yang ada itu bukanlah satu-satunya kebenaran. Harus kita melakukan kembali namanya check dan recheck," ujarnya. Komdigi menegaskan fokusnya pada penanganan pelanggaran hukum dan risiko disinformasi, sementara platform didorong menjalankan tanggung jawabnya secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User