OJK Klaim Harga Saham Kini Lebih Wajar Usai Batas Rp50 Dihapus, Sejumlah Emiten Mulai Bergairah
OJK menyatakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sejak 28 September 2026 mulai membuahkan hasil. Mekanisme pembentukan harga pasar yang lebih wajar disebut telah terjadi, dengan sejumlah saham yang sebelumnya stagnan di Rp50 kini diperdagangkan di bawah level tersebut dan sebagian mulai naik. OJK bersama BEI tetap melakukan pengawasan menyeluruh.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai memperlihatkan dampak positif. Sejak diberlakukan pada 28 September 2026, aturan ini disebut telah mendorong terbentuknya mekanisme harga pasar yang lebih wajar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pembentukan harga saham kini lebih mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran investor. Hal ini terutama terlihat pada saham-saham yang sebelumnya tertahan di batas bawah Rp50.
"Setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak tanggal 28 September 2026 yang lalu, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi," ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB secara daring, Senin (5/10).
Menurut Hasan, mekanisme tersebut memungkinkan terbentuknya harga keseimbangan baru yang mencerminkan ekspektasi pasar serta kondisi fundamental perusahaan tercatat. Beberapa saham yang sebelumnya tidak diperdagangkan di harga batas minimum Rp50 kini justru dapat ditransaksikan di bawah level tersebut dengan likuiditas yang cukup tinggi.
Ia juga menyoroti bahwa setelah mencapai harga keseimbangan baru, sejumlah saham tidak terus merosot. Bahkan, sebagian di antaranya mulai menunjukkan kenaikan. "Nah hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana," jelasnya.
Hasan menambahkan bahwa penghapusan batas minimum harga saham merupakan praktik yang lazim diterapkan di bursa regional maupun global. Kebijakan ini bertujuan agar seluruh saham emiten dapat diperdagangkan secara teratur dan wajar, sekaligus mencerminkan persepsi pasar terhadap prospek dan nilai fundamental perusahaan.
"Ini juga sesuai dengan persepsi pasar akan fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut ke depannya, sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita," tambahnya.
Meski demikian, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham tercatat secara menyeluruh dan komprehensif. Pengawasan tersebut tidak hanya difokuskan pada saham yang mendekati atau menyentuh harga Rp1 per saham.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)