Menaker Yassierli Beberkan 8 Poin Kunci UU Ketenagakerjaan Baru, Ada Aturan soal Ijazah hingga Pesangon
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan delapan poin penting, mulai dari penguatan non-diskriminasi, kepastian pemagangan, hingga larangan penahanan ijazah. UU ini juga menghadirkan sejumlah aturan baru seperti dana cadangan pesangon dan perlindungan pekerja alih daya di BUMN.
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa regulasi baru ini menyatukan berbagai norma yang sebelumnya tersebar dan sering menimbulkan ketidakpastian, sekaligus memperkokoh pilar pelindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Yassierli menyoroti delapan poin utama yang menjadi fondasi UU Ketenagakerjaan anyar. Pertama, penegasan pelindungan pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama atau non-diskriminasi di seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Kedua, penguatan pelindungan bagi pencari kerja dengan penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka, guna mencegah praktik percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Poin ketiga, kepastian hukum bagi peserta pemagangan melalui penegasan status, pembatasan waktu, pemberian uang saku, pelindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan. Keempat, pelindungan dalam proses penempatan tenaga kerja yang mengedepankan objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal.
Selanjutnya, poin kelima menekankan keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial melalui prinsip maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Poin keenam menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha melalui sistem manajemen K3 terintegrasi. Poin ketujuh, transformasi pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Poin kedelapan, penguatan daya paksa penegakan hukum melalui sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang untuk menciptakan efek jera.
Selain delapan poin tersebut, UU ini juga memuat sejumlah pengaturan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ada pula optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio pengawas dan pekerja, pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, serta pengawasan oleh DPR RI.
Aturan baru lainnya mencakup integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja ter-PHK, kepastian hak pekerja perempuan seperti cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. UU ini juga melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Tak hanya itu, regulasi anyar ini memperkuat produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah. Ruang lingkup pelindungan diperluas untuk pekerjaan fleksibel guna merespons pekerjaan baru di masa depan. Selain itu, survei kebutuhan hidup layak oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
Poin penting lain adalah optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan. UU ini juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI termasuk anak dari perkawinan tersebut. Terakhir, penguatan pelindungan pekerja alih daya di BUMN diwajibkan melalui penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)