Kenalan Lewat WhatsApp Berujung Petaka, Karyawan di Cilandak Ditodong Pisau dan Motor Aerox Dibawa Kabur

Seorang karyawan swasta berinisial HAS menjadi korban perampasan sepeda motor setelah ditodong pisau oleh pria berinisial YA. Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui WhatsApp dan sepakat bertemu, namun yang datang justru pelaku. Motor Yamaha Aerox hitam korban dibawa kabur dan pelaku ditangkap polisi setelah penyelidikan.

Oct 12, 2026 - 12:03
Updated: 18 hours ago
0 0
Kenalan Lewat WhatsApp Berujung Petaka, Karyawan di Cilandak Ditodong Pisau dan Motor Aerox Dibawa Kabur
Kenalan Lewat WhatsApp Berujung Petaka, Karyawan di Cilandak Ditodong Pisau dan Motor Aerox Dibawa Kabur

Seorang pria berinisial HAS mengalami peristiwa nahas usai berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi WhatsApp. Alih-alih bertemu sosok yang diharapkan, ia justru berhadapan dengan pelaku berinisial YA yang menodongkan pisau dan merampas sepeda motornya di kawasan Jembatan Mawar Indah, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak Kompol Rohmad Supriyanto mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari niat iseng korban yang merupakan karyawan swasta untuk berkenalan dengan seorang perempuan berinisial T melalui WhatsApp. Setelah komunikasi berjalan, keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Lebak Bulus.

Namun, sesampainya di lokasi, korban tidak bertemu dengan perempuan tersebut. Ia malah dihadapkan pada YA yang mengaku mengenal T. Pelaku kemudian meminta korban mengantarnya dengan dalih akan menunjukkan keberadaan perempuan yang ingin ditemui korban.

Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menodongkan pisau ke arah leher korban. Korban yang panik dan ketakutan terjatuh, sementara sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam miliknya langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Menurut Rohmad, pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut pada 26 September 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap YA pada 10 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga merampas kendaraan korban untuk dijual melalui platform daring. "Motifnya tujuannya dia ya mau menguasai kendaraan, langsung dijual lewat online kurang lebih Rp7 juta, dengan hasilnya dibelikan HP iPhone," ujar Rohmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Rohmad menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User