Kemlu Kirim Nota Diplomatik Terkait Dugaan Penyekapan Dua WNI di Myanmar
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengirim nota diplomatik ke otoritas Myanmar setelah dua WNI diduga disekap di negara tersebut. Kedua korban, Ayu asal Sumatra Barat dan Susi asal Kepulauan Riau, terlihat dalam video dengan tangan terikat dan meminta tebusan Rp220 juta. Proses pencarian dan koordinasi masih berlangsung.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar menyusul dugaan penyekapan dua warga negara Indonesia di negara tersebut. Langkah ini diambil setelah informasi mengenai dua WNI yang diduga disandera di Myanmar mencuat ke publik.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau perkembangan kasus ini. "Kita sudah juga mengirimkan nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mencari keberadaan kedua WNI tersebut," ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7).
Hingga saat ini, proses pencarian dan komunikasi dengan Myanmar masih berlangsung. Heni menambahkan bahwa informasi terkait tebusan dan pelaku penyekapan masih terus didalami. "Komunikasi sudah ada, namun ini masih terus dalam proses ya sampai saat ini," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan dua perempuan WNI dengan tangan terikat viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka mengaku menjadi korban penyekapan, penyiksaan, dan dimintai tebusan sebesar Rp220 juta. Keduanya meminta bantuan untuk segera dibebaskan dari Myanmar.
Berdasarkan narasi yang beredar, kedua korban diketahui bernama Ayu, warga Sumatra Barat, dan Susi, warga Kepulauan Riau. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatra Barat telah memverifikasi bahwa salah satu sosok dalam video tersebut adalah Ayu, warga Kabupaten Agam.
Kepala BP3MI Sumatra Barat, Jupriyadi, mengatakan bahwa Ayu diduga berangkat ke luar negeri secara nonprosedural atau tidak melalui jalur resmi. Akibatnya, BP3MI tidak memiliki data keberangkatannya. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)