Geledah Rumah di Aia Angek, Polisi Sita Sabu 751,74 Gram dan Amankan 4 Tersangka

Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers pengungkapan empat kasus narkotika sepanjang Juli-Agustus 2026. Total barang bukti yang disita mencapai 1.287,07 gram, terdiri dari 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering. Kapolres menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan.

Sep 04, 2026 - 12:05
Updated: 2 months ago
0
Geledah Rumah di Aia Angek, Polisi Sita Sabu 751,74 Gram dan Amankan 4 Tersangka
Geledah Rumah di Aia Angek, Polisi Sita Sabu 751,74 Gram dan Amankan 4 Tersangka

Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2026, sekaligus menghadirkan empat tersangka.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. memimpin langsung konferensi pers tersebut. Turut hadir Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA., Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, S.E., unsur Forkopimda, pejabat utama Polres, perwakilan Rutan Kelas IIB Padang Panjang, serta insan pers.

Salah satu perkara terbesar terungkap di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 00.05 WIB, Kamis (20/8/2026), petugas Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial F (51) di sebuah rumah pada pukul 00.30 WIB.

Saat penggeledahan yang disaksikan dua warga, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 751,74 gram. Selain itu, petugas menyita timbangan digital, uang tunai Rp2,7 juta, plastik bening, alat hisap, dan satu unit telepon genggam. Kapolres mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

Tiga perkara lainnya juga berhasil diungkap. Pada Senin (6/7/2026), polisi mengamankan NP (36) di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, dengan barang bukti sabu 84,18 gram dan ganja kering 1,71 gram. Kemudian, Selasa (4/8/2026), MI (25) ditangkap di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, bersama tujuh paket ganja kering seberat 125,78 gram.

Sehari berikutnya, Rabu (5/8/2026), TH (39) diamankan di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto. Dari tangan TH, polisi menyita 82 paket ganja kering dengan total berat 323,66 gram. Secara keseluruhan, polisi menyita 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering dari empat perkara tersebut, dengan total barang bukti mencapai 1.287,07 gram.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengapresiasi kinerja Polres dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sementara itu, Kapolres Wisnu Hadi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

"Lebih baik mencegah daripada melakukan penindakan. Seberapapun besarnya penindakan yang dilakukan Polres Padang Panjang tidak akan berarti kalau tidak ada pencegahan dari masyarakat sendiri," ujar Wisnu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User