Bea Cukai Bongkar 127 Kasus Emas Sepanjang 2026, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Ditjen Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan emas sejak awal 2026 hingga 26 Oktober dengan total 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun. Sepanjang Oktober saja, 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar digagalkan di lima bandara internasional, termasuk kasus body strapping di Soekarno-Hatta yang melibatkan sembilan warga India dan China.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap capaian pengawasan pergerakan emas sepanjang 2026. Hingga 26 Oktober 2026, petugas telah melakukan 127 kali penindakan dengan total emas yang diamankan mencapai 402,31 kilogram. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.
Data itu disampaikan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10). Menurutnya, rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mengawasi pergerakan emas dan mencegah penyelundupan melalui jalur internasional.
"Sepanjang tahun 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan emas sebanyak 127 kali penindakan, dengan total berat sebesar 402,31 kilogram, dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun," ujar Priyono.
Khusus selama Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai taksiran Rp61,95 miliar. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.
Priyono menegaskan seluruh barang bukti dan pihak yang terlibat dalam rangkaian penindakan telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia juga mengapresiasi dukungan TNI, Polri, otoritas bandara, imigrasi, serta pihak lain yang turut membantu operasi tersebut.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Bea Cukai menindak tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebut petugas mengamankan sembilan penumpang yang terdiri atas warga negara India dan China.
Dari tiga kasus itu, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dan nilai barang bukti diperkirakan Rp34 miliar. Para penumpang diduga menggunakan modus body strapping, yakni mengikat kapsul berisi emas pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian. Sebagian lainnya diduga menyembunyikan kapsul di dalam rongga tubuh. Pengungkapan berawal dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan data penumpang, lalu petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara, maskapai, dan imigrasi.
Kesembilan penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas menindak seorang warga negara India berinisial MZ. Petugas menyita dua bungkus serbuk emas dengan berat total 1.144 gram atau sekitar 1,14 kilogram senilai Rp2,9 miliar. MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram material padat yang mengandung bijih atau mineral emas dengan nilai taksiran Rp9,3 miliar. Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan emas di dalam tubuh saat hendak terbang dengan rute Yogyakarta-Singapura.
Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menindak lima warga negara China terkait pembawaan emas yang tidak dilaporkan. Barang bukti berupa delapan padatan emas berbentuk tidak beraturan menyerupai perhiasan dengan berat total 1,58 kilogram dan nilai taksiran Rp3,9 miliar. Perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Adapun di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram. Dua orang ditindak, masing-masing berinisial ISL, warga negara Malaysia yang disebut berperan sebagai kurir, serta STJ, warga negara Indonesia yang disebut sebagai pemilik atau penjual emas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)