Pria 23 Tahun di Padang Utara Ditangkap, Diduga Peras Korban Rp12,8 Juta

Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara menangkap pria berinisial K (23) di Jalan S. Parman, Lolong Belanti, Padang Utara, Minggu malam. Ia diduga memeras korban hingga merugi Rp12.805.000. Polisi menyita buku rekening dan rekening koran Bank Mandiri sebagai barang bukti. Kasus ditangani dengan sangkaan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP.

Oct 27, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
Pria 23 Tahun di Padang Utara Ditangkap, Diduga Peras Korban Rp12,8 Juta
Pria 23 Tahun di Padang Utara Ditangkap, Diduga Peras Korban Rp12,8 Juta

Polsek Padang Utara menangkap seorang pria berusia 23 tahun berinisial K yang diduga terlibat kasus pemerasan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Reskrim pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H., menyatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, dugaan pemerasan terjadi di Jalan S. Parman, dekat Hotel Pangeran, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Setelah laporan masuk, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Alfi Nofrizal, S.H., bersama Panit Opsnal AIPTU S. Walesa dan anggota untuk menyelidiki perkara tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri informasi hingga akhirnya memperoleh identitas pria yang diduga terlibat.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku. Pria tersebut diamankan di belakang rumahnya di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, pada Minggu malam.

Usai diamankan, pria itu dibawa ke Markas Polsek Padang Utara bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita satu buku rekening Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria serta rekening koran Bank Mandiri periode Oktober atas nama yang sama.

Kedua barang bukti itu akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan pemerasan, termasuk menelusuri informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan laporan korban. Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.805.000.

Meski demikian, rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pemerasan masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak yang diamankan. Kapolsek menyebut penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Saat ini penyidik melanjutkan proses pemberkasan administrasi penyidikan dan mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Perkembangan penanganan kasus akan dilaporkan kepada pimpinan. Dugaan pemerasan ini disangkakan dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polsek Padang Utara mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap perkara dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User