Bahlil Ubah Aturan Tambang, Koperasi dan UMKM Kini Dapat Prioritas IUP Tanpa Tender
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal masuk bisnis pertambangan melalui prioritas IUP tanpa tender. Pemerintah juga melegalkan 43 ribu sumur minyak rakyat dan melarang kontraktor pemegang IUP terafiliasi agar pengusaha daerah mendapat kesempatan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mendorong agar UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal memperoleh akses lebih besar ke sektor pertambangan. Kebijakan ini ditempuh melalui sejumlah langkah, mulai dari prioritas izin usaha pertambangan (IUP), legalisasi sumur minyak rakyat, hingga pembatasan afiliasi kontraktor tambang.
Menurut Bahlil, tujuan kebijakan tersebut adalah agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga dirasakan masyarakat di daerah penghasil tambang. Ia menilai mekanisme tender yang berjalan selama ini menyulitkan pengusaha daerah bersaing dengan perusahaan bermodal besar.
"Saya ingin orang daerah kalau disuruh tender dengan orang Jakarta dengan KBLI-nya sekian puluh miliar, sekian ratus miliar, ya belum tender udah kalah duluan," ujar Bahlil dalam Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10).
Karena itu, pemerintah mengubah aturan Minerba untuk memberikan prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui tender. Bahlil menyebut aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) telah disiapkan, dan kebijakan tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pemerintah telah melegalkan sekitar 43 ribu sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin. Menurut Bahlil, sejumlah sumur dapat menghasilkan empat hingga lima barel minyak per hari, yang kemudian dibeli Pertamina dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Pemerintah juga menerbitkan keputusan menteri yang mengatur agar kontraktor perusahaan pemegang IUP tidak terafiliasi. Dengan begitu, pengusaha lokal memiliki kesempatan mengerjakan kegiatan pertambangan. "Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah bertugas membuka akses melalui regulasi, bukan memberikan proyek kepada pengusaha tertentu. "Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik, kita rubah turun ke daerah," ujarnya.
Ia juga menyebut pemerintah mengatur produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sembari memberikan ruang bagi pemegang IUP berskala kecil. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan bagi pengusaha daerah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)