45 Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya, Enam Klaster Peran Terungkap di Balik Kerusuhan DPR

Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa di DPR pada 27 Agustus. Polisi memetakan pelaku dalam enam klaster peran, termasuk anak di bawah umur, perusuh, pengguna senjata tajam, serta penggerak dan penyandang dana. Penyidik juga mendalami pihak yang mengeksploitasi anak dalam aksi tersebut.

Sep 02, 2026 - 00:57
Updated: 2 months ago
0
45 Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya, Enam Klaster Peran Terungkap di Balik Kerusuhan DPR
45 Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya, Enam Klaster Peran Terungkap di Balik Kerusuhan DPR

Polda Metro Jaya resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi usai unjuk rasa penyampaian pendapat di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis, 27 Agustus. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam proses penyidikan, polisi memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Iman menjelaskan, dari 45 tersangka tersebut, sebagian besar terlibat dalam aksi perusakan dan penganiayaan, sementara tiga orang lainnya menjadi tersangka karena penyalahgunaan senjata tajam.

Klaster pertama mencakup kelompok anak di bawah umur yang berjumlah 153 orang. Mereka telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut. Dari kelompok ini, terdapat 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga melibatkan 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan, dan semuanya telah berstatus tersangka.

Selain keempat klaster tersebut, penyidik juga menemukan fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. Iman menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam. Iman menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik atau mengancam keselamatan warga.

"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," tegas Iman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User