Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus BBM Subsidi, 25 Tersangka dan Ribuan Liter BBM Disita
Polda Sumatera Barat mengungkap 24 kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 19-26 Oktober 2026 dan menetapkan 25 tersangka. Polisi menyita 23 kendaraan, 2.886 liter Pertalite, 14.648 liter Bio Solar, serta enam ponsel. Modusnya beragam, mulai dari membeli BBM subsidi untuk dijual kembali hingga memodifikasi tangki kendaraan.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama jajaran polres berhasil mengungkap 24 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam periode 19 hingga 26 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol. Siswantoro, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar menangani empat laporan polisi, sedangkan sisanya ditangani sejumlah polres di wilayah Sumatera Barat. "Dengan jumlah kasus yang tersebar di Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, Padang Panjang, serta beberapa kabupaten lainnya," ujarnya, Senin (26/10).
Wilayah penanganan kasus meliputi Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Agam, Tanah Datar, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Lima Puluh Kota, dan Pasaman Barat. Data ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditemukan di berbagai daerah.
Dalam operasi penindakan, polisi menyita 23 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM. Selain itu, petugas mengamankan sekitar 2.886 liter Pertalite, 14.648 liter Bio Solar, serta enam unit telepon genggam.
Modus yang ditemukan beragam, mulai dari membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali dengan harga tertentu, memodifikasi tangki kendaraan, hingga memindahkan BBM ke dalam jeriken dan wadah penampungan. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi.
Di Kota Padang, petugas menemukan sejumlah kasus yang melibatkan kendaraan pengangkut dan penampungan BBM. Salah satu pengungkapan di kawasan Padang Besi berkaitan dengan dugaan penyimpanan Bio Solar menggunakan dua wadah penampungan berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Kasus lainnya ditemukan di sejumlah daerah dengan barang bukti berupa jeriken berisi BBM. Di Kota Bukittinggi, polisi mengamankan sekitar 210 liter Bio Solar yang disimpan dalam enam jeriken, sedangkan di Kota Solok ditemukan 17 jeriken berisi Bio Solar.
Di Kabupaten Agam, petugas mengamankan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar yang disimpan dalam jeriken. Polisi juga menemukan cetakan kode batang atau barcode MyPertamina yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian BBM bersubsidi tersebut. Di Pasaman Barat, polisi menemukan sebuah mobil yang membawa sekitar 30 jeriken yang diduga berisi Bio Solar serta tiga jeriken Pertalite. Barang bukti itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul BBM dan dugaan penggunaannya.
Sementara itu, di Pesisir Selatan, polisi mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, termasuk kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Petugas juga menemukan BBM yang diduga disamarkan menggunakan karung pupuk dan kotak busa yang biasa digunakan untuk membawa ikan. Pengungkapan lainnya dilakukan di Tanah Datar dengan barang bukti 15 jeriken Bio Solar, di Padang Panjang melalui dugaan penggunaan kendaraan L300 dengan tangki modifikasi, serta di Sijunjung dengan temuan 33 jeriken yang masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.
Di Pasaman, polisi menemukan dugaan penimbunan BBM dalam drum, tong, dan sejumlah wadah penampungan. Adapun di Padang Pariaman, petugas mengamankan sekitar 1.000 liter Bio Solar dalam sebuah tangki penampungan jenis IBC. Kasus lain tercatat di Dharmasraya dengan temuan sekitar 50 galon Pertalite, di Payakumbuh terkait dugaan penyalahgunaan Pertalite dan modifikasi tangki kendaraan, serta di Lima Puluh Kota dengan barang bukti sekitar 900 liter Bio Solar yang disimpan dalam 36 jeriken.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ancaman pidana dan denda akan diterapkan sesuai pasal yang terbukti serta hasil proses hukum masing-masing perkara.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Pengawasan dan penindakan diharapkan dapat menjaga distribusi BBM agar tetap sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)