Polda Metro Jaya Perketat Penanganan Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Bigmo, KPAI dan Ahli Hukum Dilibatkan
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami dugaan eksploitasi anak dalam konten live streaming Bigmo. Penyidik telah memeriksa Bigmo dengan 40 pertanyaan dan menjadwalkan pemeriksaan kreator konten Melvin. Bigmo mengakui kesalahan etika namun menegaskan kejadian spontan tanpa skrip.
Polda Metro Jaya mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung (live streaming) yang melibatkan selebritas internet Muhammad Jannah alias Bigmo. Untuk memastikan proses hukum berjalan tepat sasaran, penyidik menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana dalam pendalaman perkara ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas lembaga dan ahli tersebut dilakukan untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum yang tepat dalam kasus ini. "Penyidik menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi bersama KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Proses pendalaman perkara hingga saat ini masih terus berjalan. Polda Metro Jaya juga telah menyusun agenda pemanggilan terhadap kreator konten Melvin (M) untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan terhadap Melvin dijadwalkan guna mengumpulkan klarifikasi serta fakta-fakta hukum atas aduan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Budi.
Sebelumnya, Bigmo telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo dicecar sebanyak 40 pertanyaan terkait aduan masyarakat atas dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsungnya. Kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa puluhan pertanyaan itu dilayangkan untuk mendalami kronologi kejadian saat kliennya menyiarkan konten di area publik yang melibatkan anak di bawah umur serta penyebutan merek cairan rokok elektrik (liquid vape).
"Mo (Bigmo) hadir dan diperiksa kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Saudara Mo telah menyampaikan kronologi saat live streaming serta menyerahkan bukti-bukti pendukung," kata Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Ragahdo menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan tidak defensif selama menjalani proses klarifikasi. Bigmo juga mengakui adanya kekeliruan secara etika dan kepatutan dalam tayangan tersebut. "Kami tekankan Mo tidak akan defensif dan telah mengakui kesalahannya terkait live streaming tersebut. Namun, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kejadian itu berlangsung secara spontan tanpa ada naskah (script) atau perencanaan awal," ujar Ragahdo.
Dengan melibatkan KPAI dan ahli pidana, Polda Metro Jaya berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum yang adil, baik bagi pelapor, terlapor, maupun kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan ini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)