Polda Metro Jaya Amankan 5 Tersangka dan 575.200 Butir Obat Keras Ilegal

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar obat keras ilegal di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Polisi menyita 575.200 butir obat daftar G, uang tunai Rp140,691 juta, dan barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan.

Jul 31, 2026 - 05:26
Updated: 3 months ago
0
Polda Metro Jaya Amankan 5 Tersangka dan 575.200 Butir Obat Keras Ilegal
Polda Metro Jaya Amankan 5 Tersangka dan 575.200 Butir Obat Keras Ilegal

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan tempat tinggal sekaligus lokasi transaksi.

Pada Sabtu, 25 Juli 2026, tim Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi. Dari lokasi pertama, polisi menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai Rp140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan.

Pengembangan dari pemeriksaan awal mengarahkan petugas ke sebuah gudang tidak jauh dari lokasi pertama. Di gudang tersebut, polisi menyita 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet putih berlogo "Y", dan 26.500 butir Trihexyphenidyl. Total barang bukti yang diamankan mencapai 575.200 butir obat keras daftar G.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Mereka terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki. Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan serta alat komunikasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini mereka menjalani proses penyidikan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kompol Denny mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sejalan dengan program Jaga Jakarta dari Kapolda Metro Jaya. Pengungkapan ini diharapkan menekan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User