Pemkab Solok Selatan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengimbau masyarakat dan ASN memasang bendera Merah Putih serta marawa untuk memeriahkan HUT ke-81 RI. Imbauan disampaikan Bupati Khairunas pada apel gabungan, berlaku 1-31 Agustus 2026. Pemasangan bendera diatur UU Nomor 24 Tahun 2009, dengan ketentuan waktu dan kondisi bendera yang baik.

Aug 8, 2026 - 03:02
Aug 8, 2026 - 03:02
 0
Pemkab Solok Selatan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI
Pemkab Solok Selatan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dengan memasang bendera Merah Putih dan marawa di lingkungan masing-masing. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, dalam Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, yang digelar di Halaman Kantor Bupati pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam sambutannya, Khairunas menegaskan bahwa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk memeriahkan suasana kemerdekaan. "Dalam memeriahkan 17-an tahun ini, diharapkan seluruh ASN dan masyarakat untuk menyemarakkannya dengan memasang bendera Merah Putih dan marawa di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Tidak hanya di lingkungan rumah, imbauan ini juga ditujukan untuk kawasan perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, serta tempat-tempat umum lainnya. Seluruh area tersebut diharapkan turut dihiasi dengan dekorasi khas perayaan kemerdekaan, sehingga nuansa kebangsaan terasa di seluruh penjuru daerah.

Pemasangan bendera dan marawa tersebut dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Rentang waktu ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memasang atribut kemerdekaan lebih awal dan menikmati suasana peringatan sepanjang bulan Agustus.

Kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, setiap warga negara diwajibkan untuk mengibarkan bendera di rumah, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum maupun pribadi, serta lingkungan masing-masing sebagai bentuk penghormatan kepada negara.

Berdasarkan undang-undang yang sama, pengibaran bendera dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar pelaksanaan pengibaran bendera sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai kondisi bendera yang dikibarkan. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak robek, tidak kusam, tidak luntur, serta tidak menyentuh tanah maupun air. Bendera juga harus dipasang dengan rapi dan tidak ditempatkan di lokasi yang dapat merendahkan kehormatannya. Dengan demikian, semangat kemerdekaan dapat dirayakan dengan khidmat dan penuh rasa hormat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0