LPSK Hitung Nilai Restitusi untuk Korban TPPO di Libya
LPSK akan menghitung nilai restitusi bagi tiga korban TPPO di Libya. Penghitungan didasarkan pada kerugian yang dialami, biaya pengobatan, dan penyesuaian wilayah. Polda Metro Jaya menyatakan korban dieksploitasi ekonomi karena Libya bukan negara penempatan PMI.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penghitungan besaran restitusi yang akan diterima oleh tiga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya. Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan hak yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, menyatakan bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk menentukan nilai restitusi. Penghitungan tersebut akan mempertimbangkan besaran kerugian yang diderita korban, termasuk biaya pengobatan dan kebutuhan keberlangsungan hidup korban.
Menurut Rita, nilai restitusi yang diberikan kepada korban akan mengikuti angka baku yang disesuaikan dengan wilayah penempatan korban dan kondisi yang dialami. Selain itu, biaya-biaya terkait perawatan medis juga akan dimasukkan dalam perhitungan. Beban restitusi ini akan ditanggung oleh pelaku kejahatan.
Rita menambahkan bahwa mekanisme penghitungan restitusi untuk kasus eksploitasi seksual akan berbeda dengan kasus TPPO lainnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam prosesnya, penyidik dapat menggunakan sistem penyitaan jaminan restitusi, dan nilai akhirnya akan didasarkan pada analisis LPSK.
Dalam penanganan kasus TPPO, penyidik berkewajiban menanyakan kepada korban apakah mereka akan menuntut restitusi. Jika ya, maka LPSK akan segera diberitahu dan berkoordinasi dengan tim pendamping serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menghitung total nominal yang harus dibayarkan pelaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ketiga korban TPPO berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) mengalami eksploitasi ekonomi. Mereka ditempatkan di Libya, yang tidak termasuk dalam daftar negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiga korban yang semuanya perempuan dewasa tersebut kini dalam penanganan intensif. Setelah tiba di Indonesia, mereka langsung menjalani pemeriksaan medis. Polda Metro Jaya bersama Direktorat Kriminal Umum terus melakukan upaya penanganan, penyelamatan, dan penindakan hukum terhadap para pelaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0