Pajak Digital Berlaku 9 November, Hashim Sebut Bank hingga Shopee Wajib Ikut Pungut

Pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026 dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, dan fintech seperti Shopee, Lazada, serta GoTo untuk memungut dan menyetor pajak. Hashim Djojohadikusumo menyebut langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang rasionya baru 12 persen terhadap PDB, jauh di bawah Kamboja dan India.

Oct 30, 2026 - 08:02
Updated: 1 day ago
0
Pajak Digital Berlaku 9 November, Hashim Sebut Bank hingga Shopee Wajib Ikut Pungut
Pajak Digital Berlaku 9 November, Hashim Sebut Bank hingga Shopee Wajib Ikut Pungut

Pemerintah memastikan penerapan pajak digital akan dimulai pada 9 November 2026. Kebijakan ini tidak hanya menyasar platform digital, tetapi juga melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang ikut memungut serta menyetor pajak.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10). Menurut Hashim, bank pemerintah, bank swasta, dan seluruh fintech, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, harus terlibat dalam pemungutan pajak yang selama ini belum tergarap.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hashim menjelaskan, langkah tersebut diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara. Penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sebagai perbandingan, ia menyebut Kamboja memiliki rasio penerimaan negara hingga 18 persen dan India sebesar 20 persen. Menurut Hashim, Indonesia berpotensi menaikkan rasio penerimaan negara menyamai Kamboja. Dengan selisih 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan ada potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.

"Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun," katanya.

Hashim menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia dapat menyamai Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Ia juga menyinggung defisit APBN yang menurutnya berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Menurut dia, optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia.

"Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," ujarnya.

Lebih lanjut, Hashim menyebut pemerintah Prabowo-Gibran telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan penerimaan negara, termasuk menerbitkan peraturan presiden. Ia menilai persoalan fiskal Indonesia bukan disebabkan lemahnya kemampuan ekonomi negara, melainkan belum optimalnya kinerja aparat dalam mengumpulkan penerimaan.

"Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong," ujar Hashim. Ia berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User