Klinik Kopdes Merah Putih Bakal Terima BPJS, tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Klinik Kopdes Merah Putih direncanakan melayani peserta BPJS Kesehatan seperti klinik swasta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sejumlah pilot project sudah berjalan. Namun BPJS Kesehatan menegaskan klinik harus disahkan Kemenkes dan lolos kredensialing sebelum bisa bekerja sama, termasuk mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah setempat.

Oct 31, 2026 - 08:02
Updated: 8 hours ago
0
Klinik Kopdes Merah Putih Bakal Terima BPJS, tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Klinik Kopdes Merah Putih Bakal Terima BPJS, tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berencana memperluas layanan dengan membuka klinik pratama yang dapat diakses peserta BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana itu sudah dibahas, termasuk sejumlah proyek percontohan yang dijalankan untuk menguji model bisnisnya.

Menurut Budi, klinik koperasi akan mengusung model bisnis layaknya klinik swasta, berbeda dengan puskesmas yang melayani sesuai ketentuan pemerintah. Selain layanan kesehatan, Kopdes Merah Putih juga disebut akan memiliki unit apotek dan perdagangan logistik.

"Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik," kata Budi saat ditemui awak media di Jakarta Utara, Jumat (30/10).

Budi menyatakan peserta BPJS Kesehatan nantinya bisa memanfaatkan layanan berobat di klinik maupun membeli obat di apotek Kopdes Merah Putih. Ia menegaskan layanan tersebut dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana berlaku di klinik swasta.

Meski demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan kerja sama tidak serta-merta terjadi. Klinik Kopdes Merah Putih harus lebih dulu ditetapkan dan disahkan Kementerian Kesehatan sebagai klinik, lalu menjalani proses kredensialing oleh BPJS Kesehatan.

"Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi klinik, dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, tentunya kami dari BPJS Kesehatan pun tidak langsung otomatis bekerja sama," ujar Rizzky di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Proses kredensialing mencakup penilaian fasilitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk klinik milik Kopdes Merah Putih.

BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah tempat klinik beroperasi. Jika suatu daerah masih kekurangan fasilitas kesehatan, keberadaan klinik baru dapat menjadi pertimbangan untuk memperluas akses layanan. Sebaliknya, bila fasilitas kesehatan sudah memadai, penambahan klinik memerlukan penilaian lebih lanjut.

Rizzky menambahkan, pelaksanaan pilot project saja belum cukup untuk membuat klinik Koperasi Merah Putih langsung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap klinik tetap harus melalui prosedur yang berlaku. Peserta JKN juga memiliki fitur portabilitas untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah terdaftar, dengan ketentuan yang berlaku, termasuk batas frekuensi kunjungan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User