Ombudsman RI Apresiasi Layanan Sigap 112 dan Response Time Damkar Kota Padang

Pimpinan Ombudsman RI mengunjungi Padang Command Center (PCC) dan memberikan apresiasi terhadap layanan Padang Sigap 112 serta response time Dinas Pemadam Kebakaran yang rata-rata delapan menit, melampaui standar nasional 15 menit. Kunjungan ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi di Kota Padang.

Jul 24, 2026 - 08:49
Updated: 3 months ago
0
Ombudsman RI Apresiasi Layanan Sigap 112 dan Response Time Damkar Kota Padang
Ombudsman RI Apresiasi Layanan Sigap 112 dan Response Time Damkar Kota Padang

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Padang Command Center (PCC) Kota Padang pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang berlangsung di Lantai II Balai Kota Padang, Aie Pacah itu menjadi momentum evaluasi sekaligus apresiasi terhadap inovasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan Pemerintah Kota Padang.

Rombongan Ombudsman RI dipimpin oleh Manager Nasution dan didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi. Mereka disambut Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten II Sekdako Padang Didi Aryadi, Kalaksa BPBD Hendri Zulviton, Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, Kepala Damkar Budi Payan, serta jajaran Diskominfo Kota Padang.

Manager Nasution menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberadaan PCC sebagai pusat kendali layanan publik yang dinilai modern, responsif, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Integrasi layanan seperti Padang Sigap 112 dinilai sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar warga, terutama dalam situasi darurat. Ia juga menekankan pentingnya sistem alarm publik bagi wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Ombudsman RI juga memberikan apresiasi khusus terhadap kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang yang mampu mencatatkan waktu tanggap rata-rata delapan menit. Capaian tersebut melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional yang ditetapkan selama 15 menit. Manager Nasution menyebut pencapaian ini luar biasa dan layak direplikasi di daerah lain dengan prinsip Amati, Tiru, Modifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan bahwa penguatan PCC dan layanan Padang Sigap 112 merupakan bagian dari implementasi program unggulan Smart City serta komitmen "Padang Melayani". Ia menekankan pentingnya kepastian waktu layanan, termasuk penanganan ambulans yang ditargetkan memiliki response time maksimal 20 menit.

Pemerintah Kota Padang berencana menindaklanjuti masukan Ombudsman RI dengan terus melakukan pembaruan infrastruktur PCC, baik dari sisi perangkat, sistem, maupun server, guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang dinamis. Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Padang dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User