Jurnalis TV Diminta Tak Kejar Visual Dramatis Saat Liput Bencana, IJTI dan KPID Sumbar Beri Peringatan

KPID Sumbar dan IJTI menggelar Bimtek P3SPS bersamaan dengan Musda V IJTI Sumbar di Padang. Jurnalis televisi diingatkan agar tidak mengorbankan akurasi, empati, dan keselamatan psikologis korban demi mengejar visual dramatis saat meliput bencana. Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda menekankan pentingnya jurnalisme sensitif di wilayah rawan bencana, sementara Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyoroti peran jurnalis TV menyaring polusi informasi di media sosial.

Oct 23, 2026 - 20:01
Updated: 9 hours ago
0
Jurnalis TV Diminta Tak Kejar Visual Dramatis Saat Liput Bencana, IJTI dan KPID Sumbar Beri Peringatan
Jurnalis TV Diminta Tak Kejar Visual Dramatis Saat Liput Bencana, IJTI dan KPID Sumbar Beri Peringatan

Jurnalis televisi diingatkan agar tidak mengorbankan akurasi, empati, dan kondisi psikologis masyarakat hanya demi mengejar kecepatan serta visual dramatis ketika meliput peristiwa kebencanaan. Peringatan ini menjadi sorotan utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar KPID Sumatera Barat bersamaan dengan Musyawarah Daerah (Musda) V IJTI Pengda Sumbar di Padang pada 23-25 Oktober 2026.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menegaskan bahwa kondisi geografis Sumatera Barat yang rawan bencana, mulai dari gempa, tsunami, erupsi gunung api, hingga banjir bandang, menuntut jurnalisme yang sensitif dan bertanggung jawab. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, cepat, dan tidak memicu kepanikan. Namun, dalam perburuan visual dramatis, aturan dasar penyiaran sering berisiko terabaikan.

Yusrin juga mengingatkan bahwa tayangan televisi harus tetap menjunjung tinggi hak korban dan keluarganya, melindungi kelompok rentan, serta menjalankan fungsi edukasi dan mitigasi bencana. Hal itu disampaikannya pada pembukaan kegiatan, Jumat (23/10/2026) malam.

Senada dengan itu, Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, menilai penguatan pemahaman P3SPS sangat strategis agar sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di tengah derasnya arus informasi tak terverifikasi di media sosial, ia mengibaratkan peran jurnalis televisi seperti pemadam kebakaran yang wajib memverifikasi fakta sebelum menyajikannya kepada publik.

Herik menekankan bahwa jurnalis tidak sekadar menyampaikan apa yang diinginkan publik, tetapi apa yang dibutuhkan publik. Jika disajikan secara vulgar, orang memang tertarik, tetapi empati justru hilang. Jurnalisme positif, menurutnya, menyajikan fakta secara utuh dan proporsional. Pemred RCTI dan GTV itu juga menyebut jurnalis televisi memegang peran kunci dalam menjaga kualitas ruang publik dari ancaman disinformasi.

Selain membahas etika peliputan, Herik menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. IJTI mendorong sinkronisasi regulasi antara KPI dan Dewan Pers agar pengawasan penyiaran tidak berujung pada pembatasan kebebasan pers. IJTI, katanya, terus mendorong regulasi yang jelas terkait undang-undang penyiaran agar tidak membungkam kebebasan pers.

Kegiatan Bimtek dan Musda V IJTI Sumbar ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User