Modus Berpindah-pindah Tempat, Pengedar Sabu di Jakarta Timur Akhirnya Dibekuk Polisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap AA (30), pengedar sabu yang kerap berpindah tempat, di Jakarta Timur. Dari tangannya diamankan sabu 1,09 gram, ekstasi 0,79 gram, serta sabu 3,32 gram dari rumahnya. AA dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta - Seorang pria berinisial AA (30) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu akhirnya berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penangkapan dilakukan di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, pada Minggu (9/8).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan barang haram tersebut. "Pelaku AA suka berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakarta Timur," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Timsus Satresnarkoba tentang peredaran sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya menyamar sebagai pembeli narkoba di wilayah Jakarta Timur.
Saat penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan dua klip sabu seberat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku dan tempat lainnya, di mana ditemukan empat paket plastik sabu dengan total berat 3,32 gram serta satu unit ponsel.
Dari hasil interogasi, AA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Pelaku kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, AA juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku dan menangkap pelaku lainnya. "Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringan pelaku ini," tegas AKP Trendy.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)