Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kritik Penanganan Perkara Tergesa-gesa, Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti penanganan perkara yang tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini disampaikan usai PN Jaksel menolak praperadilan terkait status tersangka TPPU dan penahanan. Febri menekankan pentingnya evaluasi proses hukum agar tidak ada korban lain dan mendorong perbaikan penegakan hukum sesuai due process of law.

Aug 30, 2026 - 03:46
Updated: 2 months ago
0
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kritik Penanganan Perkara Tergesa-gesa, Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kritik Penanganan Perkara Tergesa-gesa, Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terburu-buru dalam menangani perkara. Ia menegaskan bahwa penanganan yang tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dapat menimbulkan korban baru.

"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan setelah PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Meski menghormati putusan hakim, Febri mengaku memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum yang dibacakan. Tim kuasa hukum akan mempelajari lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Febri menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan bukan semata untuk kepentingan kliennya, melainkan juga sebagai ikhtiar memperbaiki proses penegakan hukum ke depan. "Poinnya tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," katanya.

Ia juga menyoroti pertimbangan hakim yang mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurut Febri, persoalan administratif tidak boleh dianggap sepele karena berdampak serius bagi orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan, termasuk hak asasi dan nasib keluarganya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon praperadilan. Adapun termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dengan turut termohon Kejaksaan Agung. Hakim menolak permohonan tersebut terkait penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Febri menambahkan, sikap menghormati proses hukum yang diambil kliennya sejalan dengan pengalaman Febrie selama lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum. "Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User