Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AL di Matraman: Berawal dari Senggolan, Berakhir dengan Penendangan

Polisi mengungkap kronologi pengeroyokan anggota TNI AL berinisial AW di Matraman, Jakarta Timur. Insiden berawal dari senggolan dengan pengendara motor RY, lalu terjadi cekcok dan pemukulan. RY ditangkap dan dijerat Pasal 446 KUHP dengan ancaman 2,5 tahun penjara.

Aug 26, 2026 - 03:43
Updated: 2 months ago
0
Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AL di Matraman: Berawal dari Senggolan, Berakhir dengan Penendangan
Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AL di Matraman: Berawal dari Senggolan, Berakhir dengan Penendangan

Polisi akhirnya membuka tabir di balik dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Peristiwa yang terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB itu bermula dari insiden senggolan di jalan.

Kapolsek Matraman AKP Suripno mengungkapkan bahwa saat itu korban hendak berangkat ke kantor menggunakan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 5853 TSY. Korban yang berdomisili di Pisangan Baru, Matraman, melintas di Jalan Galur Sari IX dan diduga bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.

Pengendara tersebut diketahui berinisial RY yang mengendarai Honda Vario 150 merah bernomor polisi B 5959 TFG. Setelah kejadian itu, korban menghentikan motornya, namun RY justru memutar balik dan menghampirinya. Terjadilah cekcok mulut yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

"Pelaku membenturkan helm ke bagian kepala korban," jelas Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis. Tidak berhenti di situ, seorang pria lain berinisial FMN datang dan memegangi korban dari belakang, sehingga memudahkan RY untuk menendang korban. FMN juga ikut mendorong dan memukuli korban.

Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya dihentikan oleh sejumlah warga yang datang melerai. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Matraman. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RY yang diduga menjadi pelaku utama.

Saat ini RY telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal Penganiayaan dalam Pasal 446 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Sementara itu, polisi masih terus mendalami peran FMN dalam kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User