Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian Wajib Dihapus dalam 4 Jam

Komdigi mengungkap kriteria konten yang wajib dihapus platform digital dalam waktu 4 jam melalui Kepmen Nomor 127 Tahun 2026. Aturan ini menyasar konten disinformasi dan ujaran kebencian yang mendesak dan berisiko tinggi, dengan tetap menyediakan mekanisme banding bagi pengguna serta melibatkan Dewan Pers untuk konten jurnalistik.

Oct 29, 2026 - 08:02
Updated: 2 days ago
0
Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian Wajib Dihapus dalam 4 Jam
Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian Wajib Dihapus dalam 4 Jam

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform dalam waktu empat jam. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Plt. Karo Humas Komdigi, Dewi Maharani, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan mencegah konten ujaran kebencian dan disinformasi yang sengaja dibuat agar tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan, maupun gangguan terhadap ketertiban umum, baik di ruang digital maupun di kehidupan nyata.

"Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan resiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/10).

Terkait tenggat empat jam, Dewi menjelaskan bahwa mekanisme itu hanya berlaku untuk konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memicu polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum. Tenggat waktu tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang bagi proses pengecekan dan analisis ulang, dengan mempertimbangkan cepatnya penyebaran konten di ruang digital.

"Terkait waktu 4 jam hanya berlaku untuk konten-konten yang dianalisis mendesak dan beresiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum," jelas Dewi.

Selain mengatur batas waktu penurunan konten, Kepmen ini juga mewajibkan platform privat user generated content (UGC) menyediakan kanal dan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan dalam proses moderasi. Dengan begitu, masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan platform.

Aturan tersebut turut dilengkapi dengan SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta ujaran kebencian. SK ini memuat tahapan dan mekanisme moderasi yang harus dijalankan platform, dengan memastikan konten memenuhi kriteria seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, hingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Moderasi konten tidak dilakukan secara sembarang oleh platform namun memastikan konten termasuk kriteria seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar Dewi.

Khusus untuk konten jurnalistik, proses moderasi dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers guna memastikan konten memenuhi kode etik jurnalistik. Rekomendasi Dewan Pers menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform media sosial. Menurut Dewi, kekhususan ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Dewi berharap melalui Kepmen ini kehidupan berdemokrasi di ruang digital menjadi lebih sehat. Publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi, dan berekspresi, dengan tetap melindungi hak publik untuk memperoleh informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan.

Sebelumnya, pembahasan SK Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 sempat ramai di media sosial pada Rabu (28/10). Warganet mengkhawatirkan konten terkait ujaran kebencian akan dihapus oleh Komdigi setelah empat jam. Kepmen ini sendiri mengatur informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat UGC wajib melaksanakan perintah pemutusan akses dari Menteri paling lambat empat jam setelah perintah diterima, dengan pengawasan kepatuhan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User