Kasus Narkoba Keempat Kalinya, Polisi Masih Menimbang Rehabilitasi Revaldo

Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil asesmen untuk memutuskan apakah artis Revaldo, yang kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya, akan direhabilitasi. Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu dan psikotropika, dan dijerat pasal berlapis.

Aug 29, 2026 - 02:14
Updated: 2 months ago
0
Kasus Narkoba Keempat Kalinya, Polisi Masih Menimbang Rehabilitasi Revaldo
Kasus Narkoba Keempat Kalinya, Polisi Masih Menimbang Rehabilitasi Revaldo

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat belum memutuskan langkah hukum terhadap artis Revaldo Fifaldi yang kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kepolisian masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah Revaldo layak menjalani rehabilitasi atau tidak.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa keputusan rehabilitasi sepenuhnya bergantung pada rekomendasi tim asesmen. Namun, ia menyoroti bahwa ini bukan kali pertama Revaldo berhadapan dengan hukum terkait narkoba. "Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Revaldo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 609 KUHP tentang memiliki dan menyimpan narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat mengandung psikotropika tanpa izin.

Penangkapan Revaldo berawal dari laporan adanya transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berbekal informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi dan menemukan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai deskripsi.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, dan satu unit handphone milik Revaldo yang disembunyikan di rak sepatu.

Dari interogasi, Revaldo mengaku membeli sabu seharga Rp650 ribu untuk setengah gram. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Revaldo bukan nama asing dalam kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki sabu dan divonis dua tahun penjara. Kemudian pada 2010, ia kembali ditangkap dengan kepemilikan 62 gram sabu. Terakhir, pada 2023, ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Revaldo sempat mengaku menyesal atas perbuatannya, namun kini ia kembali berurusan dengan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User