Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pada 9 September 2026, dengan JPU menyiapkan saksi-saksi termasuk Vincent.
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman. Dengan demikian, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, yakni cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, sidang ini akan dilanjutkan," ujar Rasyid dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari laporan pengusaha Vincent yang merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Bangun Paulus Tudungta. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, JPU akhirnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan dan mendakwa Bangun dengan pasal-pasal terkait pemerasan dan pengancaman.
Menanggapi putusan sela tersebut, JPU Andri Saputra menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa lebih banyak menyentuh substansi perkara, sehingga akan diuji dalam persidangan pembuktian.
"Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa, terkait masalah item-item perlawanannya yang menyangkut masalah pembuktian," kata Andri.
Untuk memperkuat dakwaan, JPU berencana menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026. Salah satunya adalah Vincent selaku pelapor, yang akan dimintai keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim. Selain itu, JPU juga akan menginventarisasi saksi-saksi lain yang relevan dengan perkara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Ia mengaku siap mengikuti seluruh tahapan persidangan selanjutnya. Menurutnya, eksepsi yang diajukan justru bertujuan agar pokok perkara dapat segera diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.
"Tanggapannya? Baik-baik saja. Memang kita eksepsi itu supaya lebih cepat pokok perkara itu sampai. Gitu loh, lebih cepat sampai di Yang Mulia," ujar Cuaca.
Dengan ditolaknya eksepsi, maka pemeriksaan perkara akan memasuki babak baru. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026, di mana JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)