Buronan Begal Ojol di Tanjung Priok Ditangkap, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Lain
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap MRR (21), buronan kasus begal terhadap pengemudi ojek online di Jalan Cucut, Tanjung Priok. MRR juga viral di media sosial karena aksi pemalakan dan penjambretan di area Stasiun dan Terminal Tanjung Priok. Polisi telah mengamankan dua tersangka, AL dan MRR, serta masih memburu WIDI yang berstatus DPO.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MRR (21) yang sebelumnya menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol). Penangkapan itu dilakukan di kawasan Kampung Muara Bahari, Jakarta, pada Kamis siang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, pelaku sempat terekam kamera dan viral di media sosial karena aksi pemalakan serta penjambretan di area Stasiun dan Terminal Tanjung Priok. "Pelaku ini juga sempat terekam kamera dan viral di media sosial sebagai pelaku pemalakan serta penjambretan di area Stasiun dan Terminal Tanjung Priok," ujar Handam di Jakarta, Kamis.
Penangkapan MRR berawal dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim setelah menerima laporan polisi terkait aksi curas terhadap driver ojol di Jalan Cucut, Kelurahan Tanjung Priok. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang dipimpin langsung AKP Handam Samudro bersama Iptu Witarso bergerak menyisir lokasi penampakan pelaku pada Kamis pukul 11.30 WIB.
Saat melakukan observasi di lapangan, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka di area rel Jalan Kampung Muara Bahari. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. "Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Handam.
Dengan tertangkapnya MRR, polisi kini telah mengamankan dua orang tersangka dalam komplotan pembegal ojol tersebut. Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus pelaku lain berinisial AL. Keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Meski demikian, pihak kepolisian masih memburu satu anggota komplotan lainnya yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial WIDI yang statusnya DPO," kata Handam.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)