BEI Bagikan Dividen Khusus Rp1,56 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah

BEI membagikan dividen tunai khusus perdana dalam sejarah dengan total Rp1,56 triliun kepada pemegang saham yang tercatat pada 27 Oktober 2026. Keputusan disetujui dalam RUPSLB, dengan nilai setara Rp17 miliar per saham. Dana Rp2 triliun juga disiapkan sebagai cadangan operasional setelah RKAT 2027 dan perubahan anggaran dasar disetujui OJK.

Oct 28, 2026 - 08:02
Updated: 2 days ago
0
BEI Bagikan Dividen Khusus Rp1,56 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah
BEI Bagikan Dividen Khusus Rp1,56 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pertama kalinya dalam sejarah membagikan dividen tunai khusus kepada pemegang saham perseroan. Total dividen yang ditebar mencapai Rp1,56 triliun, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sejak BEI berdiri.

Keputusan pembagian dividen tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (28/10). Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa dividen khusus ini dialokasikan dari saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan auditan periode yang berakhir 30 Juni 2026.

"Pembagian dividen tunai yang merupakan dividen khusus kepada para pemegang saham perseroan yang berhak sebagaimana yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 27 Oktober 2026, dengan total nilai sebesar 1,564 triliun atau setara dengan 17 miliar rupiah per saham," ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPSLB di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Dengan demikian, pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 27 Oktober 2026 berhak menerima dividen dengan nilai Rp17 miliar per saham. Angka tersebut menjadikan pembagian dividen ini sebagai yang terbesar dan pertama dalam pengelolaan BEI.

Selain membahas dividen, RUPSLB juga menyepakati penggunaan dana sebesar Rp2 triliun sebagai cadangan operasional dan pengembangan perseroan. Namun, dana tersebut baru dapat digunakan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta perubahan anggaran dasar memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jeffrey menjelaskan bahwa penggunaan dana cadangan itu mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat 2 POJK 13 Tahun 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari persiapan BEI dalam memperkuat operasional dan pengembangan ke depan.

Pembagian dividen khusus ini menandai babak baru dalam tata kelola BEI sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh para anggota bursa. Keputusan tersebut diharapkan memperkuat posisi BEI di tengah dinamika pasar modal Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User