TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS, Ini Kasus yang Membuatnya Menyerah

TikTok sepakat membayar denda US$400 juta (sekitar Rp7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait pelanggaran privasi anak. Kesepakatan ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan global terhadap platform media sosial, termasuk penyelidikan Uni Eropa dan Inggris.

Aug 27, 2026 - 02:35
Updated: 2 months ago
0
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS, Ini Kasus yang Membuatnya Menyerah
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS, Ini Kasus yang Membuatnya Menyerah

Jakarta, CNN Indonesia -- TikTok akhirnya menyerah dan sepakat membayar denda besar-besaran untuk mengakhiri sengketa hukum dengan pemerintah Amerika Serikat. Platform berbagi video itu akan membayar US$400 juta atau setara Rp7,06 triliun sebagai bentuk penyelesaian gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman AS atas tuduhan pelanggaran undang-undang privasi anak.

Dalam keterangan resminya, Departemen Kehakiman menyebutkan bahwa TikTok akan segera membayar US$300 juta di awal, dan sisanya sebesar US$100 juta menyusul setelah ada penetapan resmi yang membatalkan putusan persetujuan sebelumnya terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok. Kesepakatan ini menjadi salah satu pemulihan dana terbesar yang pernah diraih pemerintah AS dalam kasus yang melibatkan Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).

COPPA sendiri merupakan regulasi yang melarang platform mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua. Gugatan yang dilayangkan pada 2024 oleh Departemen Kehakiman bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) menuding TikTok telah membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengambil data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua.

Pihak berwenang menyatakan bahwa TikTok membiarkan anak-anak menggunakan aplikasi tersebut sambil tetap mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi pengguna di bawah umur tanpa memberi tahu orang tua. Bahkan, akun yang dibuat dalam Kids Mode, yang seharusnya diperuntukkan bagi pengguna di bawah 13 tahun, tetap mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya.

Kasus ini sebenarnya berakar dari gugatan COPPA yang diajukan pemerintah AS pada 2019 terhadap Musical.ly, aplikasi yang dibeli ByteDance pada 2017 dan kemudian dilebur ke dalam TikTok. Hingga berita ini ditulis, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait kesepakatan damai tersebut.

Kesepakatan ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan global terhadap TikTok. Di Uni Eropa, otoritas Brussels mulai menyelidiki TikTok pada 2024 berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Pada Juli lalu, Uni Eropa menuding TikTok gagal melindungi anak-anak karena pengaturan akunnya berpotensi memaparkan mereka pada risiko seperti cyberbullying dan ancaman predator daring.

Uni Eropa menegaskan bahwa akun milik anak di bawah umur seharusnya tidak secara otomatis dapat diakses publik, melainkan harus dibatasi hanya untuk orang-orang yang telah diberi izin. Kepala Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menekankan bahwa tingkat perlindungan yang tinggi seharusnya menjadi pengaturan bawaan, bukan opsi yang harus diaktifkan secara manual.

Selain Uni Eropa, lembaga pengawas komunikasi Inggris (Ofcom) juga mulai menggelar penyelidikan terhadap TikTok pada bulan Juli. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah TikTok telah menjalankan kewajiban hukumnya dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya, dengan fokus pada model verifikasi usia yang diterapkan platform tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User