Resmi Bebas! Prabowo Hentikan Proses Hukum Tom Lembong
Tom Lembong dibebaskan setelah Presiden Prabowo keluarkan Keppres abolisi. Kejagung pastikan eks Mendag keluar tahanan malam ini.
Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Dengan diterimanya Keppres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan secara resmi. Kejagung menyatakan bahwa eks Mendag tersebut akan dibebaskan dari tahanan pada malam ini, Jumat (1/8/2025).
“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang intinya menyatakan seluruh proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam keterangannya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Menurut Sutikno, Kejari Jakpus akan menyelesaikan proses administrasi akhir sebelum pelaksanaan pembebasan.
“Kita pastikan proses administrasi tetap berjalan sambil kita eksekusi. Yang bersangkutan akan keluar dari tahanan malam ini,” tambahnya.
Dukungan DPR dan Proses Politik
Keputusan Presiden Prabowo ini bukan tanpa dasar politik. DPR RI sebelumnya telah memberikan persetujuan terhadap permintaan abolisi untuk Tom Lembong. Persetujuan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025).
“Atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI, Presiden memberikan abolisi kepada saudara Tom Lembong,” jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, DPR juga menyetujui amnesti terhadap 1.116 orang yang telah divonis, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Hal ini termuat dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025, tertanggal 30 Juli 2025.
Latar Belakang Kasus Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia menolak putusan tersebut dan telah mengajukan banding.
Dengan terbitnya Keppres abolisi, semua proses hukum terhadap Tom dihentikan total. Artinya, upaya banding, pemeriksaan lanjutan, atau eksekusi hukum lainnya tidak lagi berlaku. Ia kini menjadi orang bebas secara hukum.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang memungkinkan penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum keputusan hukum berkekuatan tetap dijalankan. Abolisi diberikan secara individual dan berbeda dengan amnesti, yang biasanya diberikan kepada kelompok orang atau terkait konteks politik nasional.
Dalam kasus Tom Lembong, abolisi ini berarti semua perkara hukum yang sebelumnya menjeratnya tidak lagi berlaku secara hukum. Ia terbebas dari penahanan dan tidak memiliki status tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Reaksi dan Implikasi
Langkah Presiden Prabowo ini menandai keputusan politik penting di awal masa pemerintahannya. Meski abolisi adalah hak konstitusional Presiden, kebijakan ini tentu menimbulkan diskursus di ruang publik, terutama karena menyangkut kasus korupsi yang menjadi perhatian besar masyarakat.
Di satu sisi, pendukung kebijakan ini menganggap langkah Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap pertimbangan politik dan kemanusiaan, namun di sisi lain, kritik muncul atas dugaan intervensi dalam independensi penegakan hukum.
Kejaksaan Agung, sebagai pelaksana teknis keputusan, kini menjalankan tahapan akhir pembebasan dan memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai hukum. Tom Lembong pun malam ini dipastikan keluar dari tahanan sebagai orang yang telah diabolisi secara resmi oleh negara.
What's Your Reaction?
Like
2
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0