Polisi Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Curian kepada Pemiliknya

Polsek Kebon Jeruk mengembalikan mobil Toyota Calya yang dicuri kepada pemiliknya, Aida Rachmalia Sakina. Pelaku adalah pasangan suami istri berinisial AR dan AA yang ditangkap dalam waktu satu jam. Mobil dikembalikan tanpa biaya dan dalam keadaan utuh. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Aug 8, 2026 - 03:02
Aug 8, 2026 - 03:02
 0
Polisi Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Curian kepada Pemiliknya
Polisi Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Curian kepada Pemiliknya

Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengembalikan satu unit mobil Toyota Calya kepada pemiliknya, Aida Rachmalia Sakina, pada Minggu (2/8). Mobil tersebut sebelumnya dilaporkan hilang setelah dicuri oleh sepasang suami istri berinisial AR dan AA. Pengembalian dilakukan di Mapolsek Kebon Jeruk dan diterima langsung oleh korban.

Aida mengaku tidak menyangka mobilnya dapat ditemukan dalam waktu singkat. Ia menyampaikan rasa syukurnya karena kendaraan kembali dalam keadaan utuh dan tanpa biaya apa pun. Pernyataan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil di kediamannya. Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku dalam waktu sekitar satu jam sejak laporan diterima.

Menurut Kapolsek, pelaku perempuan yang sebelumnya mengenal korban mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja. Kunci tersebut kemudian disembunyikan di dasbor sepeda motor di depan rumah korban.

Modus operandi yang digunakan tergolong terencana. Setelah kunci diambil, pelaku laki-laki mengambilnya dan membawa kabur mobil. Untuk mengelabui korban, pelaku perempuan mengajak korban keluar menuju sebuah restoran, sehingga memberi waktu bagi suaminya untuk melarikan kendaraan.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengatur tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian yang melibatkan orang terdekat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga barang berharga, terutama kunci kendaraan, agar tidak mudah diakses oleh orang lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0