BGN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Anggaran MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menyatakan siap melaksanakan keputusan pemerintah dan akan menjalankan program dengan anggaran yang diberikan. MK menetapkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga operasional akan mengikuti segala keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Dalam konferensi pers pada Jumat (31/7), Sudaryono menyatakan bahwa BGN siap melaksanakan program MBG dengan anggaran berapa pun yang diberikan. "Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan lanjutan akan ditentukan oleh pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran. BGN akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai anggaran yang tersedia.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.
Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0