Polisi Hentikan Mobil di Tol Jagorawi, 150 Ribu Benih Lobster Disita dari 25 Kotak Styrofoam

Ditpolairud Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster dan menangkap seorang pria berinisial MZ di Jalan Tol Jagorawi. Barang bukti ditemukan dalam 25 kotak styrofoam berisi 30 kantong plastik putih. Pelaku dijerat Pasal 92 UU Perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sep 10, 2026 - 00:38
Updated: 2 months ago
0
Polisi Hentikan Mobil di Tol Jagorawi, 150 Ribu Benih Lobster Disita dari 25 Kotak Styrofoam
Polisi Hentikan Mobil di Tol Jagorawi, 150 Ribu Benih Lobster Disita dari 25 Kotak Styrofoam

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MZ di kawasan Jalan Tol Jagorawi, Jakarta.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa pengungkapan oleh Subdit Gakkum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor perikanan. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Mustofa juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia mengimbau publik untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait sumber daya perikanan.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kendaraan pick up yang diduga mengangkut benih bening lobster. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Intel Air II Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di wilayah Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/9) malam.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengidentifikasi satu unit mobil pick up merek Daihatsu Gran Max berwarna putih keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan masuk ke ruas Tol Jagorawi sebelum akhirnya dihentikan," kata Ardhie.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 25 kotak styrofoam berisi benih bening lobster yang dikemas dalam 30 kantong plastik putih. Selain kendaraan dan BBL, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik pelaku.

"Modus yang dilakukan yakni mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran, kemudian muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan," ujar Ardhie.

Saat ini, pelaku MZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul benih lobster tersebut guna mengusut keterlibatan jaringan atau pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User