Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Empat Kilogram Ganja di Palmerah
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial J (24) di Palmerah, Jakarta Barat, beserta empat paket ganja dengan total berat sekitar empat kilogram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di Jalan Tomang. Polisi menyita ganja dalam kardus berlapis bubble wrap dan satu ponsel. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk penyidikan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan di kawasan Palmerah, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (24) beserta barang bukti berupa empat paket ganja dengan total berat sekitar empat kilogram.
Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Tomang, Jatipulo, Kecamatan Palmerah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus yang dilapisi bubble wrap hitam. Di dalam kardus tersebut terdapat empat paket daun kering yang diduga kuat sebagai ganja. Masing-masing paket memiliki berat bruto sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram, sehingga totalnya mencapai sekitar empat kilogram.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Tri Hamdani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas. Polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka guna mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0