PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus 2026. Gugatan pertama terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan gugatan kedua terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Kedua sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sidang pertama akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan sidang kedua pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyampaikan bahwa perkara pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Kedua sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPO dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, dengan Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0