Pemko Padang Bentuk Tim Khusus, UMKM Didorong Penuhi Standar Keamanan Pangan dan Halal
Pemerintah Kota Padang membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal untuk memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing UMKM. Tim ini akan menyusun peta jalan, mengkaji fasilitas pemotongan higienis, dan menyederhanakan perizinan. BPJPH Sumbar mendukung pembiayaan sertifikasi, sementara BBPOM menekankan pentingnya kejelasan sasaran sertifikasi.
Pemerintah Kota Padang resmi membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut. Tim ini memiliki tugas utama mempercepat pemenuhan standar keamanan pangan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Pembentukan tim dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat Ikrar Abdi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang Irwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Alfiadi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Fadly menegaskan bahwa fasilitasi sertifikasi tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan administrasi. Program ini harus memberikan dampak langsung terhadap perlindungan konsumen dan pengembangan usaha, khususnya UMKM. "Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya," ujarnya.
Menurut Fadly, penerapan standar keamanan pangan dan kehalalan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rumah potong hewan, pemasok, distributor, hingga pasar. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penataan tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar. Perbaikan mencakup pembenahan drainase, penyediaan fasilitas pemotongan yang layak, dan pengawasan terhadap pelaku usaha. "Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik," katanya.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Fadly mendorong penerapan kebijakan secara bertahap dengan melibatkan koperasi dan pelaku usaha yang siap memenuhi standar. Pemko Padang juga akan mengkaji penyediaan fasilitas pemotongan higienis, penataan sistem penjualan, dan penyederhanaan proses perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Tim diminta menyusun peta jalan sebagai pedoman pelaksanaan, termasuk kebutuhan anggaran dan target yang hendak dicapai. "Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi," tegasnya.
Kepala BPJPH Sumbar Ikrar Abdi menyatakan dukungannya terhadap pembentukan tim ini. Dukungan tersebut meliputi pembiayaan sertifikasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun pihak swasta. Pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan dalam pengajuan sertifikasi dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat. "Dukungan mencakup pembiayaan sertifikasi dari APBN, APBD, dan pihak swasta, serta pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat," kata Ikrar.
Sementara itu, Kepala BBPOM di Padang Irwan mengapresiasi langkah Pemko Padang. Ia menekankan pentingnya membedakan sertifikasi sebelum produk dipasarkan (pre-market) dengan pengawasan setelah produk beredar (post-market). Pembedaan ini diperlukan agar program memiliki sasaran yang jelas. Menurutnya, tim perlu menentukan apakah fasilitasi akan menyasar sarana produksi, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, atau sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Melalui pembentukan tim tersebut, Pemko Padang berupaya memperkuat sistem keamanan pangan dan sertifikasi halal sekaligus mendorong pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk. Penerapan standar secara konsisten diharapkan melindungi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk lokal Kota Padang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)