Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung Ditangkap Kurang dari Tiga Jam
Polsek Cakung menangkap pelaku perampokan dan penyekapan terhadap seorang lansia di Cakung, Jakarta Timur, kurang dari tiga jam setelah kejadian. Pelaku mengancam korban dengan golok dan melakban korban. Barang bukti diamankan, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Polisi dari Polsek Cakung, Jakarta Timur, berhasil menangkap pelaku perampokan yang juga menyekap seorang perempuan lanjut usia berinisial H (61) di kediamannya. Peristiwa itu terjadi di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, saat korban hendak melaksanakan shalat dzuhur.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M berhasil diamankan di rumahnya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat kejadian, korban yang sedang bersiap shalat mendengar seseorang masuk ke rumahnya. Karena mengira orang tersebut adalah anaknya, korban sempat memanggilnya. Namun, orang yang masuk ternyata adalah pelaku yang langsung mengancam korban dengan golok dan memerintahkan korban untuk tidak berteriak.
Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban. Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunjukkan barang-barang berharga miliknya. Dari keterangan korban, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat dan melarikan diri. Korban yang berhasil melepaskan lakban segera meminta pertolongan kepada Ketua RT setempat dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cakung bersama Tim Buser Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein dan Perwira Pengendali IPTU Sukoco langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan mengarah kepada M, seorang warga sekitar, yang kemudian ditangkap di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah lakban cokelat, satu buah anting emas, satu unit handphone Samsung A07 berwarna hijau jingga, dan uang tunai Rp472 ribu. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0