Malaysia Belum Putuskan Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 70.000 Butir Ekstasi

Pemerintah Malaysia belum memutuskan apakah akan mengekstradisi pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 70.000 butir ekstasi. Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menyatakan keputusan baru diambil setelah investigasi JSJN Bukit Aman selesai, termasuk mendalami dugaan keterlibatan Saufi sebagai kurir narkoba sejak 2024.

Sep 10, 2026 - 00:39
Updated: 1 month ago
0
Malaysia Belum Putuskan Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 70.000 Butir Ekstasi
Malaysia Belum Putuskan Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 70.000 Butir Ekstasi

Pemerintah Malaysia masih menahan keputusan soal kemungkinan mengekstradisi Mohd Saufi bin Othman, pilot Malaysia Airlines yang ditangkap otoritas Indonesia karena membawa narkoba. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan, termasuk opsi ekstradisi, belum bisa ditetapkan sebelum investigasi tuntas.

Menurut Saifuddin, Satuan Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman kini tengah mengumpulkan keterangan dari tersangka untuk memetakan kasus secara menyeluruh. Penyidikan itu juga menyoroti kemungkinan Saufi terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir.

"Kita perlu menetapkan semua fakta kasus ini terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Faktanya, dia ditahan di Indonesia dan tunduk pada hukum negara yang bersangkutan," ujar Saifuddin, seperti dikutip dari Berita Harian.

Saufi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu. Pilot Malaysia Airlines itu diamankan kepolisian Republik Indonesia setelah kedapatan membawa 70.000 butir ekstasi dalam penerbangan dari Malaysia. Tersangka diduga dijanjikan pembayaran RM50 ribu untuk mengantar narkoba ke Jakarta, yang kemudian akan diambil pihak lain di sebuah hotel.

Sebelumnya, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menginterogasi Saufi atas izin Polri pada pekan lalu. Dari pemeriksaan itu, penyidik menduga Saufi telah beberapa kali menyelundupkan narkotika dan obat-obatan terlarang ke luar negeri, termasuk ke Indonesia, sejak 2024.

"Dia telah terlibat sejak 2024, berperan sebagai kurir untuk membawa narkoba ke luar negeri menuju beberapa tujuan sesuai dengan jadwal penerbangannya. Ini bukan kali pertama baginya, karena ia telah membawa narkoba ke sejumlah negara dalam beberapa kesempatan," kata Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) PDRM Malaysia, Hussein Omar Khan.

Hingga kini, Saufi masih menjalani proses hukum di Indonesia. Pemerintah Malaysia menyatakan akan menunggu hasil penyidikan JSJN sebelum menentukan sikap resmi terkait status dan kemungkinan ekstradisi pilot tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User