Kemnaker Catat 63.789 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2026, Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbanyak

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 tenaga kerja terkena PHK pada Januari-September 2026 berdasarkan laporan di sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, disusul Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Kemnaker melakukan deduplikasi data sebelum menyusun statistik PHK.

Oct 11, 2026 - 08:02
Updated: 22 hours ago
0 0
Kemnaker Catat 63.789 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2026, Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbanyak
Kemnaker Catat 63.789 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2026, Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbanyak

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melaporkan bahwa sepanjang periode Januari hingga September 2026 terdapat 63.789 tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka tersebut dihimpun dari laporan para pekerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Data yang bersumber dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan itu menunjukkan bahwa laporan PHK tersebut tercatat hingga September 2026. "Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian bunyi keterangan data tersebut, Minggu (11/10).

Dari sebaran wilayah, Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan jumlah tenaga kerja terkena PHK terbanyak, yakni 13.044 orang. Posisi kedua ditempati Banten dengan 7.733 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 6.154 orang.

Selanjutnya, Jawa Tengah tercatat memiliki 5.585 orang tenaga kerja yang terkena PHK, sementara DKI Jakarta berada di posisi berikutnya dengan 4.587 orang. Data ini memberikan gambaran bahwa tekanan PHK masih terkonsentrasi di wilayah padat industri.

Kemnaker menjelaskan bahwa data laporan pekerja yang terkena PHK di sistem JKP melalui proses deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum digunakan dalam penyusunan statistik. Proses itu dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan PHK menggunakan NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.

"Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," ujarnya.

Selain itu, Kemnaker mengingatkan bahwa angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK pada publikasi terbaru dapat berbeda dengan publikasi sebelumnya. Perbedaan itu merupakan konsekuensi dari proses pembaruan dan pengolahan data yang terus dilakukan.

"Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi/olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data," tuturnya.

Dengan demikian, publikasi terbaru ini menegaskan bahwa data PHK bersifat dinamis dan perlu dibaca dengan memperhatikan metodologi serta periode pembaruannya. Meski demikian, angka 63.789 orang hingga September 2026 tetap menjadi potret terkini kondisi ketenagakerjaan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User