Kemenhaj Sumbar Telusuri Biro Umrah, Al Hijaz dan Hayat Disebut Pakai PPIU Perusahaan Lain

Kanwil Kemenhaj Sumatera Barat menelusuri kesesuaian identitas sejumlah biro perjalanan umrah. Asafi Tour dan Singgalang Tour dinyatakan telah memiliki izin PPIU, namun Al Hijaz dan Hayat ditemukan memberangkatkan jemaah menggunakan Siskopatuh milik PPIU lain. PT Prima Astuti Sejahtera juga tercatat memakai Siskopatuh PT Rajawali Arya Nusantara karena izinnya belum terbit saat keberangkatan.

Nov 04, 2026 - 12:02
Updated: 10 hours ago
0
Kemenhaj Sumbar Telusuri Biro Umrah, Al Hijaz dan Hayat Disebut Pakai PPIU Perusahaan Lain
Kemenhaj Sumbar Telusuri Biro Umrah, Al Hijaz dan Hayat Disebut Pakai PPIU Perusahaan Lain

Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat tengah menelusuri kesesuaian identitas sejumlah biro perjalanan umrah yang beroperasi di wilayah itu. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan penggunaan nama merek yang berbeda dari nama perusahaan pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Siskopatuh.

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak semua biro yang memakai nama brand berbeda berstatus tidak berizin. Sebagian brand ternyata merupakan bagian dari perusahaan yang sudah memegang izin PPIU.

"Asafi Tour, misalnya, merupakan singkatan dari Amanah Safari Internasional. Perusahaan tersebut telah memiliki izin PPIU dan berhak memberangkatkan jemaah umrah," kata Rifki, Rabu (4/11).

Hal serupa berlaku pada Singgalang Tour and Travel yang merupakan brand dari PT Trimuda Karya Wisata. Perusahaan itu juga telah mengantongi izin PPIU. Meski demikian, penggunaan nama brand yang berbeda dari nama perusahaan pemegang izin tetap menjadi perhatian dalam pengawasan.

Rifki menambahkan, Kemenhaj Sumbar masih mendalami persoalan tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Selain soal kesesuaian identitas, pihaknya juga menyoroti penggunaan Siskopatuh milik PPIU lain.

Dalam pemeriksaan ditemukan penyelenggara yang memakai Siskopatuh perusahaan lain untuk memberangkatkan jemaah. Temuan itu antara lain berkaitan dengan Al Hijaz dan Hayat yang menggunakan identitas sendiri, tetapi keberangkatannya memakai nama PPIU lain.

Pemeriksaan juga mencatat PT Prima Astuti Sejahtera telah memiliki izin PPIU, namun saat keberangkatan Siskopatuh miliknya belum terbit sehingga menggunakan Siskopatuh PT Rajawali Arya Nusantara. Menurut Rifki, praktik meminjam identitas Siskopatuh kepada pihak yang tidak berhak perlu ditindaklanjuti.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar menegaskan pengawasan diarahkan untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga kepatuhan penyelenggara yang telah berizin. "Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah," tegasnya.

Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 23 mengatur pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah, sedangkan Pasal 27 mencakup pengawasan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Adapun Pasal 31 dan Pasal 32 mengatur tindak lanjut hasil pengawasan serta tahapan penegakan hukum yang meliputi verifikasi, klarifikasi, analisis, dan/atau mediasi. Kemenhaj Sumbar akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User